Tak akan Gugat Hasil Pilpres ke MK, Kubu Prabowo Serahkan Pada Kedaulatan Rakyat
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak akan membawa masalah pemilu ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan oleh Juru Kampanye Nasional BPN, Mohamad Syafi'i. BPN merasa MK sudah tak lagi menjalankan amanah konstitusi.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak akan membawa masalah pemilu ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan oleh Juru Kampanye Nasional BPN, Mohamad Syafi'i. BPN merasa MK sudah tak lagi menjalankan amanah konstitusi.
"(Akan tempuh jalur MK?) enggak-enggak. MK enggak," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
"Ya saya kira konstitusi sekarang sudah tidak berjalan. Konstitusi sudah tidak lagi dijalankan oleh pemerintah yang mendapat amanah untuk menjalankan konstitusi dengan sebaiknya dan seadil-adilnya. Kayaknya itu sudah tidak lagi dilaksanakan," imbuhnya.
Syafi'i juga mengungkapkan pihaknya pernah memiliki pengalaman yang kurang baik saat membawa perkara pemilu 2014 ke MK. Kata dia, kala itu MK memutuskan sengketa tanpa memeriksa bukti yang dibawa oleh kubu Prabowo.
"Di 2014 yg lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK. Kita mengumpulkan barang bukti yang memang benar valid ya sampai 19 truk plano C1," ungkapnya.
"Tapi kemudian dengan sangat mudah MK pada waktu itu mengatakan seandainya ini diperiksa satu per satu, toh perubahan angka kemenangan itu tidak akan berubah. Paling hanya menambah 1-2 persen saja suara pak Prabowo waktu itu," sambungnya.
Menurutnya cara yang mungkin akan ditempuh oleh BPN adalah mengandalkan kedaulatan rakyat. Tentunya kedaulatan rakyat yang selalu berbasis dengan Undang-Undang dan konstitusi.
"Ketika Undang-Undang Dasar dipastikan sudah tidak dilaksanakan, tolong diingat kedaulatan tetap berada di tangan rakyat. Nanti rakyat akan tunjukan apa maunya dengan kedaulatan yang dimilikinya ketika kita sudah memastikan Undang-Undang dasar dan peraturan perundang-undangan tidak lagi dilaksanakan," ucapnya.
Baca juga:
KPU Sebut Hadir atau Tidaknya Saksi BPN, Pleno Rekap Suara Nasional Tetap Sah
Ketua DPR Sarankan Prabowo Mengadu ke MK jika Tidak Puas Hasil Pemilu
TKN Harap Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019 Cuma Emosi Sesaat Saja
TKN Tanggapi Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019: Malu Kepada Rakyat
Sandi Nilai Tim Asistensi Hukum sebagai Tindakan Vulgar Memberangus Demokrasi
Merasa Tidak Diperlakukan Adil, Sandiaga Beberkan Praktik Kotor Pemilu 2019