PKS Tunggu Putusan Majelis Syuro untuk Tentukan Gabung Prabowo-Gibran atau Oposisi
Apakah PKS memilih menjadi oposisi atau koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, langkah politik selanjutnya akan ditentukan atau diputuskan oleh Badan Pekerja Majelis Syuro (BPMS) DPP PKS.
PKS Tunggu Putusan Majelis Syuro untuk Tentukan Gabung Prabowo-Gibran atau Oposisi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan sikap politiknya untuk lima tahun ke depan. Apakah memilih menjadi oposisi atau koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, langkah politik selanjutnya akan ditentukan atau diputuskan oleh Badan Pekerja Majelis Syuro (BPMS) DPP PKS.
"Tentu saya sampaikan, karena ranah ini menyangkut ranah yang strategis sesuai AD/ART PKS, ini akan diputuskan Majelis Syuro atau Badan Pekerja Majelis Syuro yaitu DPP. Saya sebagai pelaksana akan menjalankan apapun keputusan Majelis Syuro," kata Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (23/4).
Meski menyerahkan putusan itu kepada BPMS DPP PKS, Syaikhu menegaskan partainya akan tetap menjaga sikap kritis terhadap pemerintah.
“Yakinlah sikap kritis PKS akan kita jaga sebagai bagian untuk meluruskan dari proses perjalanan yang memang perlu diingatkan. Kalau seluruhnya on the track tidak perlu diingatkan enggak masalah, tapi kaitannya dengan tadi sikap kritis masalah sikap bangsa perlu ada koreksi kita akan perlu sampaikan kita sudah memahami,"
tegasnya.
merdeka.com
Syaikhu menyebut, tidak ada batas waktu atau deadline terkait penentuan sikap politik PKS untuk lima tahun ke depan.
"Belum ada (deadline), belum ada penetapannya kapan," pungkasnya.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4).
Hasilnya, lembaga tersebut menolak gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"
tutur Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
merdeka.com