Tak Dilupakan, Prabowo Ingin Pelantikan Presiden Selanjutnya Digelar di IKN
Presiden Prabowo Subianto ingin Sidang Paripurna DPR/MPR dapat digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 16 Agustus 2028.
Presiden Prabowo Subianto ingin Sidang Paripurna DPR/MPR dapat digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 16 Agustus 2028.
Dia berharap pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2029-2034 dapat dilaksanakan di IKN.
- Presiden Prabowo Berkantor di IKN Nusantara Mulai 17 Agustus 2028
- Pernah Berjuang Bersama, Prabowo Bagikan Momen Tertawa Bareng Ketum PDIP Megawati
- Jelang Pelantikan Presiden Wapres Prabowo-Gibran, Gedung DPR MPR Berhiaskan Janur Kuning
- Bukan IKN, Pelantikan Prabowo sebagai Presiden Digelar di Gedung DPR/MPR
Hal ini disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui akun Instagramnya @rajaantoni, Sabtu (26/10/2024).
Menurut dia, Prabowo menyampaikan sejumlah pengarahan saat kepada anggota Kabinet Merah Putih dalam retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
"Beliau (Prabowo) berharap Agustus 2028 Sidang Paripurna DPR/MPR sudah bisa diselenggarakan di IKN. Bahkan beliau berharap pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2029 diselenggarakan di IKN," kata Raja Juli dikutip dari akun media sosialnya.
Dalam pengarahannya, kata Raja Juli, Prabowo menegaskan komitmen melanjutkan dan menyelesaikan proyek yang dimulai Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi ini.
Bangun IKN Selama 4 Tahun
Prabowo pun menargetkan proyek IKN rampung empat tahun.Raja Juli menuturkan Prabowo ingin tak hanya gedung-gedung pemerintahan saja yang dirampungkan.
Prabowo meminta Otorita IKN menyelesaikan gedung-gedung legislatif dan yudikatif dalam waktu 4 tahun.
"Bahkan beliau sudah punya rencana akan merampungkan pembangunan IKN dalam 4 tahun. Bagi beliau IKN adalah “Ibukota Poloitik," ujar Raja Juli.
"Oleh karena itu, selain gedung-gedung Eksekutif (yang sekarang hampir selesai) dalam 4 tahun kedepan OIKN harus merampungkan (2 cabang triaspolitika lainnya) yaitu gedung-gedung Legislatif dan Yudikatif," sambung dia.