Tak Hadir di Sidang Gugatan AHY, Ini Alasan Marzuki Alie dan Max Sopacua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan AGus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap dua mantan kader partainya Max Sopacua dan Marzuki Alie. Namun dalam sidang perdana ini, kedua tergugat tidak hadir.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan AGus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap dua mantan kader partainya Max Sopacua dan Marzuki Alie. Namun dalam sidang perdana ini, kedua tergugat tidak hadir.
Marzuki Alie tidak mau banyak komentar soal sidang tersebut. Dia hanya menegaskan, bukan penyelenggara Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, yang dipersoalkan AHY.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
"Nanti saja lah, tidak terlalu pusing, salah gugat, saya bukan penyelenggara KLB," kata Marzuki, dikutip dari Antara, Selasa (30/3).
Sementara itu, tergugat lainnya Max Sopacua tidak mau berkomentar terkait ketidakhadiran tersebut. "Tanya kuasa hukum saya saja," ujar Max.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan ketua umum Partai Demokrat AHY hingga dua pekan ke depan.
"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama dua minggu," kata Ketua Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan diagendakan pada Selasa, 13 April 2021 pukul 09.00 WIB. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat.
Diketahui, AHY dan Sekjen Demokrat, Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun.
Adapun, petitum gugatan yang diajukan AHY yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.
Kemudian, menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.
Baca juga:
Sempat Diskors, Sidang Gugatan AHY Ditunda Hingga Dua Pekan
Jubir: Moeldoko Secepatnya akan Tertibkan Internal Demokrat
AHY Bantah Demokrat Dijadikan Tempat Berlindung Ormas Radikal
Kubu Moeldoko Ungkit Kasus Hambalang, AHY Bilang 'Sangat Tidak Relevan'
AHY: Tiga Minggu Tak Bersuara, Moeldoko Ternyata Cuma Bohong Lagi dan Menghasut
Kubu AHY Yakin Moeldoko Cs Sama Sekali Tak Ada Peluang Disahkan Menkum HAM