Tak Percaya Lagi Hukum, Alasan BPN Prabowo Ogah Gugat Pemilu ke MK
"Terus terang kami sudah lihat proses hukum yang sudah kami lalui mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pasca pencoblosan," kata Dahnil.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menjelaskan alasan tak ingin menguji sengketa permasalahan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, pihaknya sudah tidak percaya dengan proses hukum.
"Terus terang kami sudah lihat proses hukum yang sudah kami lalui mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pasca pencoblosan," kata Dahnil di media center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
Dengan dasar tersebut, muncul rasa ketidakpercayaan atau distrust kepada proses hukum dari BPN. Menurut eks Ketum PP Pemuda Muhammadiyah itu, ada makar secara masif pada ketidakadilan.
Kemudian, menurut Dahnil, hukum saat ini bisa diinterpretasikan seperti hukum rimba. Artinya siapa yang kuat bisa menentukan yang benar dan salah.
"Termasuk terkait dengan ke MK, karena distrust itu kami memutuskan tidak melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain," tandas Dahnil Anzar Simanjuntak.
Baca juga:
BPN Sebut Sejak Awal Sudah Adu Data dengan KPU
OSO: Orang yang Bikin Hanura Kalah Wiranto
Rekapitulasi KPU: Jokowi-Ma'ruf Unggul 85.181 suara di Kepulauan Riau
Rekapitulasi KPU: Prabowo-Sandi Kalah 11.881.064 Suara di Jateng
Rekapitulasi KPU: Di Banten, Jokowi Kalah dari Prabowo dengan Selisih 1,5 Juta Suara
Sandiaga Berkunjung ke Rumah Keluarga Petugas KPPS Meninggal di Surabaya
Fadli Zon Nilai Gugat Hasil Pemilu ke MK Tindakan Sia-Sia