Tak perlu Perppu, PPP sebut 4 isu RUU Pemilu hampir sama di UU lama
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy menyarankan usulan kembali ke Undang-Undang Pemilu lama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diwacanakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak digunakan.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy menyarankan usulan kembali ke Undang-Undang Pemilu lama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diwacanakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak digunakan. Sebab, isu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang menjadi ganjalan dapat dicarikan jalan keluar.
"Sebaiknya jangan keluar perppu. Yang baik ini ditempuh dengan mekanisme. Toh yang masih menjadi ganjalan tinggal presidential threshold saja. Kalau presidential threshold ini menjadi satu-satunya faktor yg menjadi ganjalan, tidak bisa mufakat ya voting saja," kata Romy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Romy mengklaim, sejauh ini pembahasan 4 dari 5 isu krusial di Pansus tidak terlalu banyak perubahan dan keseluruhan hampir sama dengan UU Pemilu lama.
"Misalnya presidential threshold 20 persen yang masih tersisa, itu yang akan masih menjadi persoalan. Tapi di 4 isu lain kan relatif hampir sama," terangnya.
Namun, UU lama tidak bisa digunakan karena memisahkan antara pemilu legislatif dan presiden. Hal itu akan menjadi persoalan karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan Pemilu 2019 digelar serentak.
Tahapan pemilu serentak, kata Romi, akan dimulai pada September tahun ini. Nantinya, terbitnya Perppu akan menggabungkan pemilu presiden dan legislatif yang diatur dalam UU Pemilu lama.
"Tidak mengubah norma yang sudah ada. Semangat ini yang harus muncul kalau UU ini tidak menemui titik temu," tegasnya.
Meski demikian, Romi meyakini masih cukup waktu untuk membahas dan mengambil keputusan terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang saat ini masih menemui jalan buntu kebuntuan. Salah satunya dengan cara voting dalam paripurna jika pembahasan deadlock.
Lima isu krusial yang sedianya disahkan dalam rapat tadi malam antara pemerintah dan DPR adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), metode konversi suara, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan sistem pemilu.
"Tapi memiliki optimisme pemerintah masih memiliki keinginan untuk menyelesaikan UU ini, karena akan lebih elok dan beban politiknya ditanggung semua parpol dibanding hanya ditanggung pemerintah sendirian dengan menerbitkan Perppu," pungkasnya.