Tatib Munas diembargo, Airlangga mundur dari bursa ketum Golkar
Tata tertib pemilihan calon ketua umum dinilai telah diembargo oleh panitia pelaksana yang merupakan Kubu Ical.
Bukan tanpa sebab Airlangga Hartarto mundur dari pencalonannya sebagai ketua umum Partai Golkar di Munas IX, Nusa Dua, Bali. Salah satu alasan kuat mundurnya Airlangga, karena tata tertib pemilihan calon ketua umum dinilai telah diembargo oleh panitia pelaksana yang merupakan Kubu Ical.
"Saya sudah ikuti Munas, paripurna, pemandangan umum. Hasil pengamatan kami, Munas ini, prosesnya dari awal, yang diawali dengan materi yang tidak pernah dibahas dalam pleno DPP. Ini pertama kali, dari 50 tahun usia Golkar, materi terkait jadwal dan tatib diembargo," kata Airlangga dalam jumpa persnya di lokasi Munas IX, Nusa Dua, Bali, Senin (1/12).
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan, sudah tidak menjadi rahasia lagi bahwa tata tertib pemilihan ketua umum Golkar kali ini dikelola untuk mewujudkan pemilihan yang tidak demokratis.
"Saya melihat bahwa proses pada saat terjadinya pandangan daerah, memang sudah dikondisikan sedemikian. Jadi pandangan daerah yang evaluasi terhadap LPJ Ical diganti menjadi pandangan untuk menjalankan proses demokrasi yang seharusnya dijadwal setelahnya," jelas Airlangga.
Menurut Airlangga, saat paripurna dan pembahasan materi-materi, banyak peserta Munas tidak mendapatkan materi. Sehingga materi-materi yang seharusnya dibahas dalam Munas, tidak dilaksanakan sama sekali.
"Jadi enggak dibahas, dengan asumsi sudah dibaca, diterima, maka diketok. Saya mencoba tatib itu dibahas satu persatu, namun pimpinan sidang memaksakan ini sudah diketok," terang Airlangga.
"Pasal yang paling berat, mekanisme calon ketua umum yang sesuai AD ART voting tertutup 2 putaran. Putaran pertama, 30 persen dukungan. Tapi dalam tatib diubah jadi surat dukungan, sedangkan mengenai dukung mendukung ini belum dipublikasikan," tutupnya.