Temui Luhut, PPP kubu Djan Faridz tolak muktamar islah
"Kita ingin islah tidak keluar dari putusan MA," kata Habil Marati.
Sejumlah elite Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta mendatangi Menko Polhukam Luhut Panjaitan di kantornya, Jumat (29/1). Kedatangannya tersebut, bertujuan untuk memfasilitasi islah antara kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy (Romi).
Meski menginginkan islah, mereka menolak dengan usulan tokoh senior PPP yang menilai Muktamar merupakan jalan terbaik mengakhiri konflik.
"(Muktamar) Bisa jadi chaos (rusuh). Kita ingin islah tidak keluar dari putusan MA. Karena nanti (muktamar) ada potensi untuk digugat lagi," kata Wakil Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Habil Marati di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (29/1).
Habil menjelaskan, keinginan dari pihaknya yang disebut tim Ad Hoc PPP tersebut telah disampaikan ke Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. Sebab itu, dia berharap, Muktamar tak perlu digelar. Terlebih, dia mengaku kali ini, Luhut yang mewakili pemerintah telah menyambut baik keinginan islah tanpa Muktamar tersebut.
Seperti diketahui, sejumlah tokoh senior PPP melakukan pertemuan tertutup dengan Menko Polhukam Luhut Panjaitan, kemarin. Dalam pertemuan tersebut, Luhut mengungkapkan, tokoh senior PPP ingin mengakhiri perseteruan antara kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy dengan menggelar Muktamar Islah.
"Kami berbincang-bincang mengenai masa depan yang intinya para senior partai ingin ada muktamar islah supaya damai. Jadi pikiran-pikiran itu dibawa tadi sudah mulai mengerucut. Kita berharap Pak Djan dan Pak Romi bisa memahami aspirasi dan pikiran senior," kata Luhut usai bertemu dengan senior PPP di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis (28/1).
Dalam kesempatan yang sama, Politisi Senior PPP Bachtiar Chamzah menyatakan, kedatangannya dengan tokoh PPP lainnya yang merupakan Anggota Mahkamah Partai tersebut bertujuan untuk memberitahukan kepada pemerintah melalui Menko Polhukam bahwa kubu Djan Faridz maupun kubu Romi bukanlah pengurus yang sah.
"Mahkamah berpendapat dua-duanya tidak sah. Sudah lama mahkamah partai berpendapat seperti itu. Walaupun umpamanya MA memutuskan bahwa Djan Faridz sah. Tapi coba diperiksa apakah pelaksanaan itu melanggar anggaran dasar nggak," ujarnya.
"Sederhana aja. Kepengurusan DPP Djan Faridz tidak boleh orang duduk dalam pengurus DPP yang tidak pernah masuk dalam PPP. Coba diperiksa itu. Karena partai ini kan sebelum sampai kemana patuh dulu dong dengan AD/ART. Kan ini guidenya. Kalau ini tidak dipatuhi ya dampaknya akan berantakan. Senior, mahkamah partai berpendapat, solusinya kita harus muktamar," tambahnya.
Bachtiar menjelaskan, tokoh senior telah sepakat sangat berharap agar Muktamar dapat digelar paling lambat Juli tahun 2016. Oleh sebab itu, dia bersama tokoh senior lainnya akan bertemu dengan dua kubu dalam waktu dekat.
Baca juga:
Jajaki muktamar Islah, Romi dan Djan Faridz bertemu dua jam
Golkar-PAN incar pos menteri, PPP yakin tak dilupakan Jokowi
Curhat ke Luhut, tokoh senior PPP sebut kubu Djan dan Romi tak sah
PPP Solo: Djan-Romy segera Islah atau segera keluar dari partai
Senior PPP: Muktamar Islah dipimpin pengurus hasil Muktamar Bandung
Menkum HAM tolak sahkan pengurus baru PPP yang diajukan Djan Faridz
PPP akan gelar Muktamar Islah pada April
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Di mana PPS berkedudukan? PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.