Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemuda Muhammadiyah Bela Zulhas: Tak Ada Motif Mempengaruhi dan Menghasut

Pemuda Muhammadiyah Bela Zulhas: Tak Ada Motif Mempengaruhi dan Menghasut

Pemuda Muhammadiyah Bela Zulhas: Tak Ada Motif Mempengaruhi dan Menghasut

Dzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik

Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik.

Dzul mengomentari polemik pidato Ketum PAN Zulkifli Hasan di Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dzul mengatakan, polemik pidato Zulhas perlu dilihat dari bebagai perspektif.

Jangan hanya dari satu sisi lalu disimpulkan menurut pandangan masing-masing.

“Tidak bisa langsung dikaitkan dengan agenda politik karena ini disampaikan pada Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata Dzul, Kamis (21/12).

Menurut Dzul, apa yang disampaikan Zulkifli Hasan pada kesempatan tersebut sepenuhnya menceritakan pengalaman yang dijumpainya dalam masyarakat.

Hal itu yang lalu diungkapkan dalam sambutan oleh Zulhas.

Pemuda Muhammadiyah Bela Zulhas: Tak Ada Motif Mempengaruhi dan Menghasut

“Dalam hal menyampaikan apa yang didengarnya di lapangan, tidak bisa serta merta itu dianggap pendapat atau pandangannya pribadi. Apalagi dikaitkan dengan diksi Delik Penistaan Agama,” tegas Dzul.

Menurut dia, untuk dapat dikatakan memenuhi delik penistaan agama terlebih dahulu harus mengkaji dan merujuk pada ketentuan dan pegaturannya.

Pertama, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (namun mulai berlaku efektif tahun 2026), terdapat juga
beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penistaan agama, salah satunya diatur dalam Pasal 304.

Kedua, Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.

Pemuda Muhammadiyah Bela Zulhas: Tak Ada Motif Mempengaruhi dan Menghasut

Ketiga, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Perlu diperhatikan dalam Lampiran SKB UU ITE bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE motifnya membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA.

Pemuda Muhammadiyah Bela Zulhas: Tak Ada Motif Mempengaruhi dan Menghasut

Kata Dzul, berdasarkan seperangkat aturan apa yang disampaikan oleh Zulhas sebagai kelakar tersebut tidak lah dapat dikatagorikan sebagai upaya penistaan agama.

“Karena sama sekali tidak ada motif mempengaruhi, menggerakkan masyarakat, menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau permusuhan atas dasar SARA,” jelas Dzul.

Kata Dzul, Pemuda Muhamamdiyah mengimbau segenap anak bangsa untuk tidak menjadikan ini sebagai polemik yang dapat berujung pada kegaduhan dan mengusik rasa persaudaraan. Terlebih jika diskursus ini ditarik keranah politik dan Pilpres.

“Kita tentu sebagai bangsa yang memiliki nilai keluhuran yang tinggi dan keadaban, maka mari kita maknai ini sebagai proses pendewasaan kita dalam beragama dan berpolitik yang rahmatan lil’alamin,” ujar Dzul.

Muhammadiyah: Jangan Seret Masyarakat ke Arus Politik Konfrontatif
Muhammadiyah: Jangan Seret Masyarakat ke Arus Politik Konfrontatif

Masyarakat dinilai tak perlu diseret lagi dalam wacana hak angket

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi PAN di Pilkada 2024, Gandeng Partai Penguasa Baru Ini
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi PAN di Pilkada 2024, Gandeng Partai Penguasa Baru Ini

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi PAN di Pilkada 2024, Gandeng Partai Penguasa Baru Ini

Baca Selengkapnya
Silaturahmi ke 18 Pesantren di Medan, Mahfud: Berpolitik adalah Satu Tugas Mulia
Silaturahmi ke 18 Pesantren di Medan, Mahfud: Berpolitik adalah Satu Tugas Mulia

Kedatangan Mahfud disambut langsung oleh Pengasuh Pesantren Al Kautsar Al Akbar Kota Medan, Syech Ali Akbar Marbun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beredar Surat Pemberitahuan DPP CMMI Batal Polisikan Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Penistaan Agama
Beredar Surat Pemberitahuan DPP CMMI Batal Polisikan Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Hal itu disampaikan DPP CMMI melalui surat pemberitahuan ke seluruh anggota DPP CMMI, PP Muslimah CMMI

Baca Selengkapnya
Pemuda Muhammadiyah dan Kokam Janji Menjaga Pemerintahan Jokowi hingga Akhir
Pemuda Muhammadiyah dan Kokam Janji Menjaga Pemerintahan Jokowi hingga Akhir

Hal ini dilakukan untuk memastikan stabilitas dalam transisi kepemimpinan nasional.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ungkap Ancaman Didapat Pejabat karena Bantu Kampanyenya di Daerah: Bahaya untuk Karir Anda!
Mahfud Ungkap Ancaman Didapat Pejabat karena Bantu Kampanyenya di Daerah: Bahaya untuk Karir Anda!

Mahfud meminta pejabat di daerah yang masih aktif mengenalnya tidak ikut membantunya dalam memberikan fasilitas berkampanye.

Baca Selengkapnya
Tanggapi NasDem & PKB Dukung Prabowo, Zulhas Ungkit Cap Pengkhianat
Tanggapi NasDem & PKB Dukung Prabowo, Zulhas Ungkit Cap Pengkhianat

Zulhas menganggap hal ini sebagai pendidikan politik

Baca Selengkapnya
Pemahaman Kebangsaan untuk Bentengi Diri dari Narasi Kebencian di 2024
Pemahaman Kebangsaan untuk Bentengi Diri dari Narasi Kebencian di 2024

Masyarakat memiliki ketahanan lebih terhadap narasi kebangkitan khilafah karena lebih percaya organisasi seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Pilih Capres Cawapres Sesuai Hati Nurani, Bukan Karena Intimidasi
Mahfud MD: Pilih Capres Cawapres Sesuai Hati Nurani, Bukan Karena Intimidasi

Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat jika diancam dan diintimidasi terkait pilihan politik, jangan dilawan terlalu berlebihan.

Baca Selengkapnya
Baca Juga