Tidak Terima Dipecat, Johnny Allen Gugat AHY di PN Jakarta Pusat
Dalam petitum gugatannya, Jhonny meminta pengadilan mengabulkan permohonannya untuk menyatakan kepada AHY, Teuku Riefky, dan Hinca yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk meminta kepada majelis hakim atas perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
Mantan politikus Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun melayangkan gugatan atas pemecatan kepada dirinya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pada Selasa (2/3) dengan nomor 135/Pdt.G/2021/ PNJkt.Pst. Dengan turut mengugat tiga pihak yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
"Iya benar sudah terdaftar," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo ketika dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/3).
Dalam petitum gugatannya, Jhonny meminta pengadilan mengabulkan permohonannya untuk menyatakan kepada AHY, Teuku Riefky, dan Hinca yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk meminta kepada majelis hakim atas perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonny Allen Marbun,MM," berikut bunyi petitum gugatan Jhonny dalam website SIPP PN Jakarta Pusat.
Kemudian pada petitum terakhir, majelis hakim diminta menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang termuat di website SIPP PN Jakarta Pusat, sidang gugatan Johnny Allen rencananya akan digelar pada Rabu (17/3) dalam dua pekan lagi.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan untuk memecat tujuh kadernya yang diduga terlibat dalam gerakan kudeta internal partai berlambang Bintang Mercy itu, Jumat (26/2). Ketujuhnya adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhonny Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.
Namun mereka melakukan perlawanan. Bahkan Jhonny Allen menyerang balik AHY dan SBY yang disebut ingin mengubah Demokrat menjadi partai dinasti Cikeas.
Johni menyebut, Kongres V Partai Demorkat yang mengukuhkan AHY merupakan hasil rekayasa sang ayah, SBY.
"Kongres V 15 Maret 2020, di Senayan, Jakarta. Kembali SBY merekayasa tata cara kongres tidak sesuai sebagaimana mestinya," kata Jhonny dalam video yang diterima merdeka.com, Minggu (28/2).
Dalam Kongres V itu, ungkap Jhonny, tidak ada pembahasan dan tata tertib acara. Seharusnya membahas syarat dan tata cara pemilihan ketua umum. Laporan pertanggungjawaban dari SBY sebagai ketua umum saat itu juga tidak ada.
Malah setelah SBY berpidato, peserta Kongres yang tidak punya hak suara diusir dari area. "Setelah pidato Ketua Umum SBY, peserta Kongres yang tidak punya hak suara diusir keluar dari arena Kongres," kata Jhonny.
Jhonny bilang, seharusnya semua peserta Kongres memiliki hak suara. Itu dapat digunakan saat pemilihan ketua umum atau perbedaan pendapat.
SBY, ia tuding, mendesain seluruh ketua DPD mendeklarasikan AHY sebagai ketua umum.
"SBY mendesign seluruh ketua-ketua DPD seluruh Indonesia untuk medeklarasikan AHY sebagai ketua umum. Itulah yang mereka sebut aklamasi," kata dia.
Karena itu, Jhonny menilai, AHY menjadi ketua umum tidak pernah berupaya mendaki ke puncak. AHY juga tidak tahu caranya turun gunung sehingga harus SBY yang menghadapi isu kudeta belakangan.
"Makanya AHY berada di puncak gunung, tapi tidak pernah mendaki. Oleh sebab itu, AHY selaku ketua umum tidak tahu cara turun gunung, sehingga bapaknya SBY yang saya hormati menjadi turun gunung. Inilah yang saya sebut krisis kepemimpinan," kata Jhonny.
Baca juga:
Marzuki Alie akan Laporkan Sejumlah Kader Demokrat ke Polisi
Demokrat Sindir Marzuki Alie: Awalnya Tidak Terlibat, Ujungnya Mau Jadi Caketum
Demokrat: Mungkin Mereka Mau Lakukan Pertemuan yang Diklaim KLB-KLBan
Demokrat: Pelaku Gerakan 'Kudeta' Partai Jualannya Pepesan Kosong
Demokrat Sebut Eks Kader yang Dukung KLB Tipu Pemilik Suara
Marzuki Alie Siap Maju Caketum Demokrat di KLB Jika Ada Dorongan