Timses Jokowi ingin Polri adil usai terbitkan pedoman tangani deklarasi tagar
Arsul menuturkan, jika berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15, jelas memungkinkan Polisi untuk mengambil tindakan.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menuturkan, boleh saja Polri mengambil sikap soal deklarasi tagar dukungan Pilpres. Menurut dia, asal dilakukan adil.
Diketahui, Polri menerbitkan pedoman kepada seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam rangka menyikapi sejumlah aksi deklarasi dukungan dalam bentuk hashtag atau tanda pagar (tagar) pada Pilpres 2019.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
"Bagi saya selama Polri bersikap adil, artinya sikap dan kebijakan itu diterapkan kepada dua belah pihak, tidak hanya satu pihak dan yang kedua basisnya itu di dalam bersikap adalah analisis terhadap potensi gesekan, atau bentrokan sosial di masyarakat, ya itu boleh-boleh saja," ucap Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Dia menuturkan, jika berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15, jelas memungkinkan Polisi untuk mengambil tindakan.
"Jelas memungkinkan polisi untuk membubarkan sebuah katakanlah pertemuan massal, yang kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum. Nah sekarang polisi ingin prefentifnya. Sepanjang prefentifnya itu dilakukan dengan cara yang adil. Menurut saya masih kita bisa dipahami," jelas Arsul.
Dia menyebutkan, peluang adanya gesekan, itu tergantung situasinya setiap daerah. "Itu tergantung. Karena antara satu daerah dengan daerah lain itu kan berbeda. Ada yang daerah-daerah yang memang tidak menolak satu tagar," kata Arsul.
Dia menerangkan, jangan sampai yang sudah mendapatkan syarat formil. Kemudian polisi tak mengeluarkan izinnya.
"Kan tidak boleh juga kemudian syarat-syarat formil itu dipenuhi kemudian polisi tidak mengeluarkan. Tetapi jika pada kenyataannya, nyata-nyata ada perlawanan dari segmen masyarakat lain, itu kewenangan polisi mengambil sikap. Sepanjang itu adil," pungkasnya.
Baca juga:
Jokowi tunjuk Ketua Tim Kampanye usai pulang dari Lombok
Koalisi Jokowi-Ma'ruf pertanyakan maksud Sandi rajin ke kampus
Sandiaga sindir Ma'ruf Amin, PPP tak masalah sepanjang masih santun
Pernyataan Roy Suryo yang bikin kubu Jokowi tersengat
Ma'ruf Amin silaturahmi ke Ponpes Lirboyo minta doa restu untuk Pilpres 2019
Perjalanan panjang bisnis mebel Jokowi, akhirnya bisa mendunia