Timses Jokowi nilai penyebar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet bisa dijerat UU ITE
Timses Jokowi nilai penyebar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet bisa dijerat UU ITE. Wanita yang duduk di Komisi I DPR RI ini, menuturkan, Ratna Sarumpaet bisa saja tidak dijerat oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Meutya Viada Hafid menyayangkan kabar bohong penganiayaan dibuat aktivis Ratna Sarumpaet. Dia menilai kabar bohong yang diciptakan Ratna Sarumpaet merupakan kemunduran kaum perempuan.
"Kemarin, menjadi satu hari yang bagi saya adalah kemunduran bagi kemajuan perempuan ke depan. Karena kita (perempuan) telah menjadi korban dan terlibat di dalam sebuah kebohongan," kata Meutya di Posko Cemara, Jakarta, Kamis (4/10).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
Wanita yang duduk di Komisi I DPR RI ini, menuturkan, Ratna Sarumpaet bisa saja tidak dijerat oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, para politisi yang ikut menyampaikan berita bohong tersebut bisa saja dijerat.
"Ibu Ratna mungkin tidak dijerat oleh UU ITE. Karena Ibu Ratna tidak menyebarkannya secara elektronik. Tapi mereka, politisi-politisi yang juga membahas dan mengesahkan, bahkan di meja pimpinan DPR, melanggar UU yang dengan seksama dan cermat (pembahasan UU ITE di DPR), dan kemudian dengan santainya melanggar undang-undang tersebut dan tidak mau bertanggungjawab atas pelanggaran undang-undang tersebut, itu tidak dapat diterima sama sekali," ujar Meutya.
Dia pun menyesalkan aksi para politisi yang ikut menyebarkan berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet. Sebab, dia menilai para politisi tersebut tak memahami UU ITE yang pembahasannya masih menuai pro dan kontra di DPR.
"Menyakitkan bagi kami yang turut membahas undang-undang ini, bahwa politisi bahkan ada pimpinan DPR yang tidak memahami UU ITE," kata Meutya.
Dia menegaskan, permintaan maaf adalah satu bagian yang harus dilakukan. Akan tetapi, proses hukum tetap harus ditegakkan.
"Semua harus sama di mata hukum. Sudah banyak korban yang terkena UU ITE atas ketidakpahamannya. Tapi mereka yang paham, tentu harus tidak boleh sampai luput dari penegakan UU ITE dan hukum yang berlaku di Indonesia," jelas Meutya.
Dia mengingatkan, akan keberadaan Pasal 45 A ayat (1) UU ITE, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Jelas dikatakan dalam undang-undang tersebut, bahwa penyebar hoaks atau cerita bohong melalui elektronik, harus bertanggungjawab secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, Ratna Sarumpaet masih berstatus sebagai saksi terkait penyebaran hoaks. Polisi tidak menutup kemungkinan status hukum Ratna bakal ditingkatkan menjadi tersangka.
Menurut Setyo, Ratna bisa ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti ada yang dirugikan akibat ulahnya. Para penyebar info penganiayaan tersebut juga bisa melaporkan Ratna ke polisi jika merasa dirugikan.
"Nanti akan dilihat, misalnya Fadli Zon dia mendapatkan info dari Bu Ratna, nah itu (Ratna) bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Setyo di Kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (3/10).
Namun Setyo menyebut, Ratna sulit dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, Ratna tidak ikut menyebarkan informasinya melalui media sosial.
"Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan UU ITE. Tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoaks (melalui media sosial atau elektronik) itu ITE. Dia kan tidak menggunakan ITE," katanya.
Kabar terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet sempat viral dan menghebohkan masyarakat. Calon Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bahkan sempat geram setelah mendapat laporan terkait penganiayaan tersebut.
Namun kabar itu perlahan terungkap. Polisi menemukan fakta lain. Polisi tidak menemukan jejak penganiayaan Ratna di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018 sebagaimana informasi yang berkembang.
Polisi justru menemukan fakta bahwa Ratna tengah berada di salah satu klinik di Jakarta. Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu disebut-sebut tengah menjalani operasi plastik di klinik tersebut.
Kebohongan itu akhirnya diakui Ratna Sarumpaet. Dia mengaku telah berbohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Dia juga membenarkan telah melakukan perawatan di klinik tersebut.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hoaks Ratna Sarumpaet dinilai jadi celah tim Prabowo buat kampanye hitam
Polda Metro Jaya layangkan surat panggilan pemeriksaan ke Ratna Sarumpaet
Fahri sebut ada kebohongan yang lebih besar dari hoaks Ratna Sarumpaet
Timses Jokowi kirim buku sejarah Cut Nyak Dien & Kartini buat Hanum Rais
Ngabalin memaklumi kekhilafan Ratna Sarumpaet: Tapi tetap dilakukan proses hukum
Kasus hoaks Ratna Sarumpaet, dokter & perawat RS Bina Estetika diperiksa polisi
Rekening Ratna Sarumpaet bayar oplas dan donasi Danau Toba sama