TKN Jokowi Nilai Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandiaga Sia-sia
"Karena kemungkinan besar tentu kita tidak boleh memastikan itu kewenangan hakim bahwa itu akan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Arsul.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengajukan berkas perbaikan soal dugaan pelanggaran Pilpres Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani Jokowi-Ma'ruf menilai upaya itu sia-sia.
"Kalau menurut saya sia-sia. Karena kemungkinan besar tentu kita tidak boleh memastikan itu kewenangan hakim bahwa itu akan dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat-syarat formal bahwa sebuah perkara kalau sudah dikasasi tidak bisa dikasasi kembali" kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
-
Siapa yang mengusulkan Jokowi sebagai pemimpin koalisi Prabowo-Gibran? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Bagaimana Prabowo dinilai akan meneruskan pemerintahan Jokowi? Sebagai menteri Presiden Jokowi, Prabowo kerap ikut rapat. Sehingga, Prabowo dinilai tinggal meneruskan pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'rufA Amin.
Menurutnya, saat gugatan kasasi sebelumnya, MA sudah mengeluarkan putusan NO atau niet ontvankelijke verklaard yang artinya tidak dapat diterima karena cacat formil.
"Tetapi kemudian yang dilakukan setelah MA mengeluarkan putusan yang tidak dapat diterima NO, itu kan yang dilakukan mengajukan kasasi kembali," ungkapnya.
Meski begitu, Arsul menyerahkan sepenuhnya kepada kubu Prabowo-Sandi. Sebab, kata dia, itu adalah hak yang dimiliki setiap warga negara.
"Tapi karena putusannya NO tidak dapat diterima kalaupun mau mengupayakan langkah hukum ya harus diulang lagi dari awal," ucapnya.
Sebelumnya, Kubu Prabowo Subiantodan Sandiaga Salahuddin Uno mengajukan kasasi atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pengajuan kasasi itu sudah melewati batas waktu.
"Ya tapi kedaluwarsa karena sudah lewat masa waktu," kata Dasco pada wartawan, Rabu (10/7).
Baca juga:
Gerindra Sebut Kasasi Prabowo-Sandi ke MA Sudah Kedaluwarsa
Putusan MK Jadi Bahan KPU Jawab Kasasi Kubu Prabowo di MA
Tanpa Sepengetahuan Gerindra, Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA
Sebut SBY dan Prabowo Teman, Menhan Minta Tak Ada Lagi Dendam Pemilu
Sekjen Gerindra Prediksi Pertemuan Jokowi dan Prabowo Bakal Terjadi