TKN Jokowi Prediksi MK Tolak Seluruh Dalil Gugatan Kubu Prabowo
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf meyakini hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan menolak seluruh permohonan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Menurut kubu Jokowi, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan kecurangan Pemilu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf meyakini hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan menolak seluruh permohonan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Menurut kubu Jokowi, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan kecurangan Pemilu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Kami meyakini mahkamah akan menolak permohonan untuk seluruhnya dalam pokok perkara," ujar Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Bagaimana Prabowo Subianto mendapatkan dukungan dari Presiden Jokowi? Saat ini, Prabowo menjabat Menteri Pertahanan dalam Kabinet Indonesia Maju.
-
Bagaimana Presiden Jokowi mengenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih? Menlu Retno mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan dan acara selalu mengenalkan Prabowo Subianto selaku calon presiden terpilih.
-
Apa yang terjadi saat Pramono Anung dan Puan Maharani bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
MK berencana memutuskan gugatan sengketa yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga pada 27 Juni 2019.
Irfan meyakini eksepsi pihak terkait yaitu kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, bakal dikabulkan. Yaitu meminta permohonan tidak dapat diterima. Sebab pemohon melakukan perbaikan permohonan menjelang sidang.
"Hal itu akan dikabulkan oleh Mahkamah sebab tidak ada aturan dalam UU Pemilu maupun Peraturan MK yang memperbolehkan perbaikan permohonan PHPU Pilpres," kata Irfan.
Namun, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mempercayakan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang adil. Menurut Irfan, hakim bakal memutuskan perkara tanpa tekanan dan intervensi.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga meminta semua pihak menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. "Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum lain," kata Irfan.
Dalam kesempatan ini, Irfan menjelaskan, dalil permohonan tidak ada yang bisa dibuktikan selama persidangan. Apalagi berkaitan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Terkait Situng, menurut Irfan bakal ditolak permohonannya oleh hakim. Sebab Situng tidak menjadi dasar penetapan hasil Pilpres.
Berikutnya, terkait dugaan pelanggaran di TPS 08 Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, sudah diputuskan pemungutan suara ulang oleh Bawaslu.
Daftar pemilih tetap (DPT) 17 juta diduga siluman juga gagal dibuktikan. Tim hukum Prabowo-Sandiaga dinilai gagal melampirkan bukti adanya DPT siluman. Serta tidak ada yang menjelaskan DPT itu digunakan untuk melakukan pemungutan suara atau tidak.
"Hal di atas merupakan sebagian besar dari dalil pemohon yang tidak bisa dibuktikan berdasarkan saksi-saksi, ahli maupun alat bukti lainnya," kata Irfan.
Baca juga:
Tim Hukum Prabowo Yakin Persoalan DPT Bisa Jadi Dasar Batalkan Pemilu
Wapres JK Imbau Alumni 212 Gelar Halal Bihalal Di Masjid Bukan Depan MK
Wapres JK Apresiasi Prabowo Imbau Pendukung Tak Aksi Saat Putusan MK
Wiranto Minta Jangan Ada Aksi Saat Putusan MK, Kalau Rusuh Akan Ditangkap
Bamsoet Yakin Jokowi Menangkan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Andre Gerindra: Kita Masih Berpikir Besok Prabowo Menang
Denny Indrayana Harap Putusan MK Jelaskan Status Ma'ruf Amin di BUMN