TKN: People Power Berisi Ujaran Kebencian Bisa Dipidana
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai tak semua aksi people power atau unjuk rasa massal bisa dikategorikan makar dan ditindak atau dipidana. Menurut dia, untuk menentukan apakah people power berisi ajakan makar dapat dilihat dari pesan-pesan yang diserukan saat aksi berlangsung.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai tak semua aksi people power atau unjuk rasa massal bisa dikategorikan makar dan ditindak atau dipidana. Menurut dia, untuk menentukan apakah people power berisi ajakan makar dapat dilihat dari pesan-pesan yang diserukan saat aksi berlangsung.
"People power akan menjadi makar atau tidak sangat bergantung dari beberapa hal yang terjadi ketika gerakan people power ada. Pertama, yang dibawa message-nya. Kedua, ada unsur anarkis atau tidak," kata Arsul di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
Dia mengatakan, jika people power hanya demonstrasi biasa tanpa ada seruan penggulingan pemerintah yang sah, maka aksi itu tak bisa dikategorikan sebagai makar. Namun kendati itu tak bisa dikategorikan makar, hal itu bisa juga dipidana jika aksi itu ada ujaran kebencian.
"Dari sisi ketentuan pidana lain tetap dikenakan. Misalnya kalau dalam people power katakanlah tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah tapi ada ujaran kebencian kan bisa dikenakan juga tindakan, misalnya penyebaran kebencian atau penghinaan dan sebagainya," kata Arsul.
"Tapi yang disampaikan Pak Kapolri bahwa kalau ada people power itu ada potensi menjadi sebuah tindak pidana apakah itu makar, penghinaan, pencemaran nama baik dan sebagainya," pungkasnya.
Saat menghadiri rapat bersama Komite I DPD RI, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan bahwa people power bisa ditindak jika mengarah ke tindakan makar. Bagi massa yang melakukan aksi juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga:
TKN Sebut Modal Jokowi di Debat Pamungkas Pengalaman Jadi Walkot Hingga Presiden
Survei Median: Jokowi Masih Unggul dari Prabowo, Selisihnya 7,7 Persen
Pilpres Sebentar Lagi, Terungkap Selisih Elektabilitas Jokowi vs Prabowo
PDIP: Kekhawatiran Prabowo Belasan Persen Suara Bisa Dicuri Sangat Berbahaya
Prabowo: Ibu Pertiwi Dalam Keadaan Sakit, Elite di Jakarta Tak Mampu Urus Negara
Sekjen PDIP Tuding Ada Penumpang Gelap di Belakang Prabowo-Sandiaga
Sentilan-Sentilan Keras Jokowi Saat Orasi Kampanye