Tolak sidang ajudikasi, PKPI berharap mediasi dengan KPU capai mufakat
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum mencapai titik temu terkait mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena partainya tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Mediasi pun dijeda, dan dilanjutkan sore nanti.
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum mencapai titik temu terkait mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena partainya tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Mediasi pun dijeda, dan dilanjutkan sore nanti.
"Sampai saat ini, permufakatan belum tercapai sehingga musyawarah kita masih berlangsung jam 5 sore musyawarah akan dilanjutkan," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (27/2).
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini juga bersikukuh menghindari ajudikasi dan tetap mengedepankan musyawarah. Sebab, ajudikasi berkaitan dengan hukum.
"Kita akan semaksimal mungkin menghindari proses ajudikasi, karena proses ajudikasi itu sandarannya hukum. Hukum itu nanti kita cari siapa yang menang pasti nanti ada yang salah, tapi kalo musyawarah sandarannya moral nanti kita masing-masing, sehingga nilainya nanti akan baik atau buruk," tuturnya.
Dia pun meyakini hasil mediasi antara KPU dan PKPI bisa membuahkan hasil yang dapat diterima kedua belah pihak.
"Saya yakin pada jam 5 nanti akan menyampai suatu kemufakatan yang bisa diterima bukan hanya pemohon dan termohon tetapi seluruh rakyat bangsa Indonesia akan mengerti dan bisa memahami itu," tandas Hendropriyono.
Baca juga:
PKPI tak lolos Pemilu 2019, Hendropriyono mediasi dengan KPU di Bawaslu
PKPI tak lolos jadi peserta Pemilu 2019, Hendropriyono sebut KPU tidak profesional
PBB dan PKPI tidak lolos jadi peserta pemilu 2019
Keterwakilan perempuan tak cukup, PKPI Jateng tak lolos verifikasi faktual
Lengkapi syarat verifikasi faktual, kader perempuan PKPI hadir ke KPU