Tuding banyak kecurangan, PDIP gugat hasil Pilkada kota Yogyakarta
Tuding banyak kecurangan, PDIP gugat hasil Pilkada kota Yogyakarta. Hasil Pilkada Yogyakarta sangat tipis. Haryadi-Heroe mendapat 100.333 suara, sedangkan Imam-Achmad meraih 99.146.
Menanggapi hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta yang disahkan oleh KPU Kota Yogyakarta, Jumat (24/2) kemarin, Tim Pemenangan paslon nomor 1 Imam Priyono-Achmad Fadhli akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ke MK tersebut akan diajukan pada Senin (27/2) besok.
Menurut Ketua DPD PDIP DIY, Bambang Praswanto, PDIP sebagai partai pengusung paslon Imam-Fadhli merasa kecewa dengan penyelenggaraan Pilkada Kota Yogyakarta. Menurutnya, sikap KPU dan Panwas Kota Yogyakarta yang tidak mengakomodir usulan dan masukan dari tim Imam-Fadhli untuk membuka surat suara tidak sah yang mencapai 14.355 surat suara membuat PDIP merasa penyelenggaraan Pilkada tercederai.
"Kami kecewa dengan KPU dan Panwas Kota Yogyakarta. Kami akan ke MK untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami bertekad akan terus berjuang sampai akhir dan kami optimis menang di MK," ujar Bambang usai melantik Satgas DPC PDIP Kabupaten Sleman, Minggu (26/2).
Bambang mengatakan, tim Imam-Fadhli sudah memersiapkan materi gugatan ke MK. Selain itu, saksi-saksi dan berbagai data juga sudah dikumpulkan untuk mendukung gugatan ke MK.
"Berbagai temuan sudah kami sampaikan. Di antaranya adalah surat suara tidak sah yang jumlahnya besar sekali untuk kota sekelas Yogyakarta. Ada juga undangan ke saksi yang tidak disampaikan. Lalu ada orang yang sudah pindah dari Kota Yogyakarta masih masuk ke DPT. Kemudian juga orang sudah meninggal masih masuk ke DPT. Kecurangan juga kami temukan di level perhitungan suara di TPS maupun PPK," papar Bambang.
Bambang menuturkan, bahwa selain akan melakukan gugatan ke MK, tim pemenangan Imam-Fadhli juga akan melaporkan KPU Kota Yogyakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan diajukan, sambung Bambang karena KPU Kota Yogyakarta tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Yogyakarta.
"Kami ingin Pilkada yang adil. Kami tidak minta menang Pilkada. Kami minta Pilkada dilakukan dengan adil," pungkas Bambang.
Seperti diketahui, pasangan calon Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi, unggul atas duet Imam Priyono-Achmad Fadli dalam hasil rekapitulasi penghitungan surat suara di Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, (24/2). Haryadi-Heroe mendapat 100.333 suara, sedangkan Imam-Achmad meraih 99.146.
Baca juga:
Hasil rekapitulasi KPU Kota Yogyakarta, Haryadi-Heroe unggul tipis
Pilkada Yogyakarta, Tim Imam-Fadhli akan lakukan gugatan ke MK
Tak puas, saksi nomor 1 tinggalkan rekapitulasi KPU Kota Yogyakarta
Hari terakhir rekapitulasi suara Pilkada Yogya diwarnai polemik
Demo Pilkada di depan KPU Yogya ricuh, seorang wanita pingsan
Bawaslu sebut bakal ada gugatan ke MK di Pilkada Yogyakarta
Dituduh provokator, timses Haryadi-Heroe dipukuli massa Imam-Fadhli
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.