Ujian kesetiaan bagi parpol dan barisan pendukung Ahok-Djarot
Salah satunya pertimbangannya aturan hukum yang melarang parpol menarik dukungannya. Tim pemenangan Ahok-Djarot juga menyatakan tetap solid dan akan bekerja secara kolektif memenangkan mereka.
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Bagaimana Golkar memandang peluang Anies maju di Pilkada DKI? "Jadi, karena itu bagi kami prinsipnya siapapun ya punya hak untuk menjadi calon kepala daerah, tapi tentu dukungan partai politik ini menjadi sangat penting karena itu menjadi prasyarat yang harus dipastikan bahwa seseorang bisa mencalonkan diri karena ada dukungan dari partai politik," imbuh Ace.
Keputusan ini tidak berpengaruh terhadap pencalonan Ahok sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI 2017. Selama belum ada keputusan hukum yang mengikat, maka Ahok masih diperbolehkan menjadi kontenstan Pilkada DKI meski berstatus tersangka. Ini merujuk pada pasal 88 ayat 1 PKPU 9/2015 yang berbunyi calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU dapat dibatalkan pencalonannya jika Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Ahok dan Djarot bertekad tidak akan mundur selangkah pun dalam pertarungan Pilkada DKI. Bahkan keduanya sama-sama yakin dengan kasus ini mereka bakal menang satu putaran. Pasangan nomor urut dua ini mengajak barisan pendukungnya dan masyarakat DKI untuk memenangkan mereka.
"Pemilih kami tetap datang ke TPS dan menang satu putaran," tegas Ahok.
Djarot malah yakin peristiwa ini membuat tim pemenangan Ahok-Djarot semakin solid memenangkan mereka. "Status Pak Ahok tersangka membuat teman-teman tambah semangat, solid, mau membahu sama masyarakat dan berjuang betul satu putaran selesai inilah saat yang kami tunggu," kata Djarot.
Penetapan Ahok sebagai tersangka memang menjadi ujian kesetiaan bagi barisan pendukungnya. Baik partai politik pengusungnya maupun tim relawannya. Partai-partai yang semula berpikir mengevaluasi dukungannya ke pasangan Ahok-Djarot nyatanya urung mencabut dukungan politiknya. Bahkan mereka menyatakan kesetiaannya memenangkan pasangan calon petahana ini.
Salah satunya pertimbangannya aturan hukum yang melarang parpol menarik dukungannya. Pasal 191 ayat 2 UU Pilkada menyebutkan, jika parpol dan atau gabungan parpol dengan sengaja menarik pasangan calonnya yang sudah ditetapkan KPU maka pimpinan Parpol dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.
"Sikap Partai NasDem mengevaluasi dua hal, pertama aspek Yuridis tidak mungkin kan NasDem menarik dukungan. Secara yuridis tidak diperkenankan. Kedua secara moral lebih kuat lagi sebagai partai pendukung pertama untuk saudara Ahok sebagai gubernur," ujar Paloh di DPP Partai NasDem.
Partai Golongan Karya (Golkar) juga tidak akan menarik dukungan politiknya meski Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya sama, ada aturan hukum yang mengikat kesetiaan parpol pada pasangan yang sudah diusung. Bahkan, Partai Golkar menyatakan bahwa tim pemenangan Ahok-Djarot tetap solid dan akan bekerja secara kolektif memenangkan mereka.
"Tidak bisa. Kalau kita sudah daftar di KPU, itu ada aturan, enggak bisa terus kita bilang cabut dukungan, kecuali dinyatakan dia enggak boleh ikut dalam proses Pilkada, itu lain cerita. Proses dia sebagai calon tetap berjalan dan kita harus ada konsistensi mendukung," kata Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai.
Partai Hanura melihat, setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, tentu berdampak negatif pada penggalangan suara pemilih di DKI Jakarta. Namun dampaknya tidak terlalu signifikan. Pemilih di DKI Jakarta sudah cerdas dan pandai melihat siapa sosok yang tepat memimpin ibu kota. Hanura masih percaya Ahok-Djarot adalah pasangan terbaik untuk memimpin Jakarta saat ini. Karena itu Partai Hanura tidak mengendurkan dukungannya untuk Ahok-Djarot.
"Kami tidak sejengkal pun mundur untuk dukungan Ahok-Djarot," kata Ketua DPP Partai Hanura Miryam S Haryani di Rumah Pemenangan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Partai berlambang banteng moncong putih, PDIP lebih tegas menyatakan kesetiaannya berada di belakang Ahok-Djarot. Ketua DPP PDIP Trimedya Pandjaitan menegaskan partainya takkan berpaling dari Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.
"PDIP satu senti pun tidak akan bergeser. Itu (dukungan) sudah sikap dari ibu ketua umum dalam rapat terakhir di DPP," kata Trimedya.
PDIP mengklaim selalu konsisten menjalankan keputusan yang sudah ditetapkan. Menurutnya, kasus yang menyeret Ahok tidak memberatkan partai.
"Kita selalu konsisten apapun risikonya. Kita 10 tahun jadi oposisi saja konsisten, apalagi soal Ahok di tetapkan jadi tersangka tidak seberat 10 tahun menjadi oposisi," sambung dia.
Terkait dukungan partai politik lain koalisi Ahok-Djarot, Trimedya tak ingin berkomentar terlalu jauh. Dia menyerahkan pada keputusan masing-masing partai. "Kalau ada partai pengusung yang lain berbalik arah, evaluasi segala macam, silakan," kata dia.
Baca juga:
Golkar tetap solid dan konsisten dukung Ahok meski tersangka
Timses Ahok minta Agus dan Anies tak lakukan kampanye hitam
Timses tegaskan 4 parpol solid dukung Ahok usai jadi tersangka
Relawan Badja tetap dukung Ahok meski jadi tersangka
Djarot mengaku tak terkejut Ahok jadi tersangka penistaan agama
Hanura soal Ahok tersangka: Kami tidak sejengkal pun mundur