UU Pilkada diputuskan 2 hari lagi, pemerintah & DPR masih meruncing
Perbedaan itu yakni soal mundur tidaknya anggota DPR dan DPD jika memutuskan maju pilkada.
Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada masih menyisakan perbedaan tajam antara pemerintah dan DPR, kendati pengambilan keputusan akan dilakukan pada sidang paripurna Dewan pada Kamis, 2 Juni mendatang.
Perbedaan itu yakni soal mundur tidaknya anggota DPR dan DPD jika memutuskan maju pilkada.
Dalam rapat kabinet terbatas (ratas), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tetap pada keputusannya bahwa anggota DPR dan DPD harus mundur jika maju dalam pilkada.
"Hal-hal yang berkaitan revisi berangkat dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah baik, pelaksanaannya dalam pilkada serentak 2015 untuk tidak diubah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Konferensi Pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat (30/5).
Presiden menegaskan TNI, Polri, PNS, termasuk DPR, DPD harus mundur jika maju di Pilkada. Aturan main untuk TNI, Polri dan PNS sudah diatur oleh UU TNI, Polri dan UU ASN. Sementara untuk DPR, DPD sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prinsipnya pemerintah tidak ingin bertentangan dengan apa yang sudah diputuskan oleh MK. Itu kesepakatannya sehingga hal-hal yang berkaitan dengan UU secara prinsip selesai, " terang Tjahjo.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menjelaskan mayoritas fraksi di DPR masih berbeda sikap dengan pemerintah terkait klausul ini. Mereka menginginkan anggota legislatif tak perlu mundur jika maju di Pilkada.
Sebab, lanjut dia, petahana juga tidak mundur saat maju di pilkada. "Kita ingin semua warga negara tak dibatasi maju di Pilkada. Kalau petahana hanya perlu cuti, legislatif juga sebaiknya demikian," tuturnya.
Dengan segala risikonya, kata Rambe, revisi UU Pilkada tetap harus dibawa pengambilan keputusan tingkat I hari ini, Selasa (31/5) dan kemudian tingkat II di sidang paripurna 2 Juni mendatang.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
Baca juga:
Mendagri: MK putuskan anggota DPR harus mundur jika maju pilkada
Kamis, Komisi II DPR bawa hasil revisi UU Pilkada ke paripurna
Presiden tegaskan DPR dan DPD harus mundur jika maju Pilkada
Revisi UU Pilkada susah rumuskan pasal politik uang
Presiden gelar ratas bahas revisi UU Pilkada siang ini