VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada "Upaya Calon Tunggal Jakarta Gagal"
Putusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak ingin terburu-buru soal peluang memajukan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat mengusung calon Kepala Daerah.
Putusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir. Sehingga otomatis, PDIP bisa bergerak secara mandiri untuk mengusung Calon Kepala Daerah. Putusan tersebut juga menjadi angin segar bagi pihak Anies Baswedan, yang memungkinkan mau dalam Pilgub Jakarta.
- VIDEO: Respons Puan DPR Soal Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh, Singgung Istana dan Prabowo
- VIDEO: Sikap PDIP Pakai Putusan MK Segera Daftarkan Anies Calon Gubernur Jakarta ke KPU
- VIDEO: Alasan Keras PDIP Dulu Dukung Tapera Kini Tolak Iuran
- VIDEO: Respons Sekjen PDIP Hasto, Ratusan Kader Muda Cabut Ikut Maruarar Sirait