VIDEO: Kata Gibran Soal Putusan MA Berpotensi Kaesang Maju Pilgub Jakarta & Perkuat Dinasti Jokowi
Peneliti ICW Seira Tamara menyebutkan, Kaesang bisa maju sebagai calon gubernur lewat perubahan aturan itu
Kata Gibran Soal Putusan MA Berpotensi Kaesang Maju Pilgub Jakarta & Perkuat Dinasti Jokowi
Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan mengenai syarat usia calon kepala daerah membuka jalan untuk memuluskan dinasti politik Presiden Jokowi.
Dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 mengatur syarat minimal usia calon kepala daerah berlaku saat pelantikan.
Dari putusan itu, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep bisa menjadi kandidat di Pilgub DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Terkait dinasti politik Jokowi, Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar banyak. Dia menyerahkan keputusan itu kepada sang adik, Kaesang.
Meski begitu, dengan keputusan MA tersebut Gibran merasa akan banyak kesempatan untuk anak muda berkiprah di dunia politik dan berpeluang menjadi kepala daerah.
- VIDEO: Kejutan Sambutan Gibran Depan Jokowi Saat Pelantikan Prabowo Jadi Sorotan, Try Sutrisno Masih Gagah
- VIDEO: Jokowi Tertawa Terbahak-Bahak Pramono Anung Minta Izin Maju Pilkada Jakarta 2024
- VIDEO: Pengakuan Jujur Jokowi Soal Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Untuk Kaesang?
- VIDEO: Gibran Temui Ma'ruf Amin, Pertemuan Wapres Termuda dan Tertua dalam Sejarah
Keputusan MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.
Peneliti ICW Seira Tamara menyebutkan, Kaesang bisa maju sebagai calon gubernur lewat perubahan aturan itu.
Sebagaimana sang kakak, Gibran Rakabuming, yang menjadi calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan.
ICW membeberkan ada sejumlah hal janggal dalam putusan MA.
Pertama, ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih dinilai tak berdasar dan mengada-ada.
Kejanggalan kedua, MA memutus perkara uji materi itu begitu cepat yakni hanya tiga hari.
Ketiga, ICW menduga MA mengintervensi kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam membentuk regulasi tanpa justifikasi yang memadai.