VIDEO: Pembelaan Ketua Hakim MK Anwar Usman, Banjir Kritik Putusan Loloskan Gibran
Ketua MK Anwar Usmar juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan yang membuat Gibran bisa maju menjadi cawapres pendamping Prabowo
Pembelaan Ketua Hakim MK Anwar Usman, Banjir Kritik Putusan Loloskan Gibran
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menanggapi, polemik putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden di UU Pemilu.
Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun. Namun, pengecualian diberikan kepada orang-orang di bawah 40 tahun yang sedang atau sudah menduduki jabatan publik melalui pemilu, termasuk kepala daerah.
Keputusan ini diwarnai perbedaan pendapat antara Hakim MK. Bahkan Ketua MK Anwar Usmar juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi cawapres pendamping Prabowo.