Viral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!
Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Bawaslu menjelaskan, sepanjang Sudirman-Thamrin tidak diperbolehkan pemasangan alat peraga kampanye.
Viral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron pospol Semanggi.
- Akhirnya Terungkap! Ternyata Ini Alasan Videotron Anies Baswedan di Bekasi Dihentikan
- 'Hilang' di Jakarta dan Bekasi, Iklan Videotron Anies Nongol di Surabaya
- Penurunan Iklan Videotron Anies di Jakarta dan Bekasi, Begini Langkah Dilakukan Bawaslu
- Pemprov DKI Buka Suara soal Penurunan Iklan Videotron Anies Baswedan
“Nah dalam, konteks pemasangan videotron ini, secara normatif. Jalan di sepanjang, Jalan Thamrin dan Sudirman memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye,” kata Benny saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/12).
"Itu sudah ada zonasinya, maka kami mengimbau juga kepada peserta pemilu. Termasuk, juga tim pasangan calon supaya juga mematuhi dan menaati regulasi yang sudah disepakati bersama," ujar dia.
Benny berterima kasih dengan sikap responsif Polda Metro Jaya yang langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan mediasi dengan melibatkan pihak penyedia layanan periklanan.
"Tentu itu, sikap kami sebagai bawaslu. Selanjutnya kami akan melakukan penelusuran. Karena ini kan ada terpasang videotron di tempat yang tidak diperbolehkan. Maka, kami sedang menelusuri," kata dia.
Selain itu, kata Benny, Bawaslu mengakui kalau pihaknya luput dalam kejadian viral ini. Sehingga, ke depan akan melakukan sosialisasi kepada semua pihak baik pengelola, pemilik, maupun peserta pemilu.
“Tentu nanti kita akan sampaikan juga. Terkait imbauan sudah kami sampaikan kepada parpol, kepada tim kampanye, termasuk kalau yang saya tau, di vendor ini kan ada juga yang dari swasta dan Pemprov DKI. Sudah kami sampaikan. Tapi memang ada yang luput, termasuk yang ini,”
tuturnya.
merdeka.com
“Terkait untuk konten itu sendiri, kita pengelola mengolah itu sendiri. Dari alur de client, Alur klien kontrak ke kami, meminta, dan kami untuk pembayaran, itu berbayar. Kami di sini pelaku usaha. Yang mana kami di sini tidak dituntut netral,” ujarnya.
Dede mengakui kalau video itu bisa sampai tayang di videotron Pospol Simpang Semanggi. Karena ada kesepakatan antara pihaknya dengan klien yang akhirnya menerima iklan untuk videotron tersebut.
“Kalau misal dibilang menyarankan atau yang meminta, kami kan posisinya berjualan. Semua kami sarankan, ter pilihlah titik tersebut. Tayang lah di situ. Seperti Bapak buka gofood, mau makan, terpilihlah salah satu itu. Request order di situ, terjadi seperti itu,” kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo memastikan kalau videotron tersebut bukan milik Polri, melainkan milik perusahaan swasta.
“Ada 12 titik di pos lantas yang melekat ada edvertaising swasta. Otomatis saya tegaskan bukan milik polri, milik swasta,” kata Kombes Pol Trunoyudo kepada media.