Wacana Amandemen UUD 1945, Kegaduhan Sistem Pemilihan dan Masa Jabatan Presiden
Wacana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih menjadi pro dan kontra. Salah satu yang menjadi sorotan adalah usulan perubahan masa jabatan presiden.
Wacana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih menjadi pro dan kontra. Salah satu yang menjadi sorotan adalah usulan perubahan masa jabatan presiden.
Pimpinan MPR melakukan safari dengan mendatangi sejumlah partai untuk menjaring masukan tentang rencana amandemen itu. Poin lain yang diusulkan adalah membuat MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana cara Jokowi 'melabrak' UU Pilpres menurut Andreas Hugo Pareira? Diawali upaya untuk memperpanjang kekuasaan, dimulai dari upaya untuk menambah massa jabatan tiga periode, menambah massa jabatan 2-3 tahun, namun kedua upaya ini tidak berhasil," ungkap dia."Drama series cawe-cawenya kemudian beralih dengan 'melabrak' UU Pilpres menyangkut batas usia 40 tahun melalui tangan Paman Usman di MK dan menjadikan putra Gibran sebagai Cawapres Prabowo," tambah Andreas.
-
Mengapa Budi Arie menilai Jokowi pantas menjadi Wantimpres? Menurutnya, Jokowi masih sangat terlalu muda untuk pensiun mengingat usianya yang baru menginjak 63 tahun."Ya layak dong, kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63," kata Budi Arie, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).
-
Bagaimana Jokowi menyampaikan pentingnya UU Perampasan Aset? Jokowi menegaskan, aset yang seharusnya milik negara dan rakyat harus dikembalikan. Para pelaku pun mesti bertanggungjawab akibat perbuatannya yang merugikan negara."Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang diakibatkan," pungkasnya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Dengan begitu, MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tentu saja wacana ini mendapat penolakan dari berbagai pihak. Berikut ulasannya:
Usulan Presiden Dipilih MPR
Pertemuan pimpinan MPR dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (27/11) lalu. Dalam pertemuan antara Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet serta pimpinan lainnya membicarakan wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Di mana pemilihan Presiden kembali dipilih oleh MPR.
"Tentang pemilihan Presiden kembali MPR, itu keputusan munas NU di Kempek, Cirebon 2012. Kiai-kiai sepuh, waktu ada Kiai Sahal pas mah hidup, Kiai Mustofa Bisri, menimbang mudharot dan manfaat, Pilpres langsung itu hight cost, terutama cost sosial," kata Said usai melakukan pertemuan bersama Bamsoet di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Sementara itu banyak pihak yang menolak terkait usulan presiden dipilih oleh MPR. Salah satunya, PKS yang masih berpegang pada sistem pemilihan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Dia menyebut sikap tersebut diambil jauh hari dari PBNU memberikan pandangan.
"Jadi sikap PKS jelas, menurut pernyataan Presiden PKS, sekarang ini prioritasnya bukan amandemen, pasal manapun. Kalau demikian, ketentuan undang-undang dasarnya adalah presiden dipilih oleh rakyat," ujar Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Partai Demokrat menolak pengembalian mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden kembali oleh MPR. Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
"Sikap Demokrat dengan tegas menolak presiden kembali dipilih oleh MPR ya," kata Jansen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).
Jansen mengatakan, hak memilih presiden secara langsung oleh rakyat tidak boleh dirampas. Pemilihan melalui MPR dianggap sama saja kembali ke era orde baru.
Presiden Jokowi juga menolak usulan pemilihan presiden dilakukan oleh MPR. "Saya ini produk pilihan langsung dari rakyat, masak saya mendukung pemilihan presiden oleh MPR," kata Presiden Jokowi, Rabu (14/08).
Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Kemudian muncul rumor soal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 3 periode di tengah wacana MPR akan mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sekjen PPP sekaligus Wakil Ketua MPR, Arsul Sani mengatakan jika usulan masa jabatan presiden 3 periode adalah usulan Partai NasDem.
"Tentu ini harus ditanyakan kepada yang melayangkan ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem tentu kita harus tanyakan kepada yang melayangkan secara jelas apa," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
Arsul menilai usulan itu baru sebatas wacana. Maka dari itu ada baiknya disikapi dengan santai. "Tetapi sekali lagi ini baru wacana pasti ada yang kontra disamping juga ada yang pro maka kita sikapi biasa saja tidak usah kemudian ini menimbulkan segregasi baru di masyarakat kita," ucapnya.
Usulan jabatan presiden 3 periode mendapat banyak penolakan. Seperti Ketua Fraksi MPR Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan tidak ada wacana penambahan masa jabatan Presiden dengan melakukan amandemen UUD 45. Riza mengatakan masa jabatan presiden dua periode sudah final.
"Sudah kita putuskan dua periode cukup. Jadi tidak ada wacana presiden tiga periode, apalagi nanti bisa seumur hidup. Nggak bisa. Sudah putus," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menegaskan partainya hanya menginginkan amandemen UUD 1945 terbatas dan tidak sampai membahas soal perubahan masa jabatan presiden. Hasto menilai, masa jabatan presiden dua periode atau sepuluh tahun masih ideal.
"Sikap PDIP soal amandemen terbatas hanya terkait haluan negara mengingat bangsa ini memerlukan direction untuk menuju kepada apa yang kita mimpikan sebagai masyarakat adil dan makmur," kata Hasto di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/11).
"Kami tidak sependapat, karena semangat reformasi telah membatasi jabatan presiden sebanyak 2 periode paling lama," sambungnya.
Masa Jabatan Presiden 7 Tahun
Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan ide tujuh tahun masa jabatan presiden, tapi dibatasi hanya satu periode. Dengan boleh menjabat satu periode, setiap presiden diharapkan akan bekerja maksimal.
"Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam keterangan pers, Kamis (21/11).
Menurut Tsamara, masa jabatan satu periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek dan akan lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik. Masa kepemimpinan perlu diperpanjang sampai tujuh tahun, lanjut dia, agar tiap presiden punya waktu cukup untuk mewujudkan program-program kerjanya.
"Selanjutnya, satu periode ini akan menghilangkan konsep petahana dalam pemilihan presiden. Maka tak ada lagi kecurigaan bahwa petahana memanfaatkan kedudukannya untuk kembali menang pemilu," kata Tsamara.
Dalam pengamatan PSI, pada format 2x5 tahun pun, yang efektif cuma tujuh atau delapan tahun. Terakhir, pemilu tiap tujuh tahun jelas akan menghemat biaya.
"Dua atau tiga tahun sisanya biasa dipakai untuk penyesuaian awal periode dan kampanye pemilu berikut. Jika biasanya tiap lima tahun ada pemilu, kelak hanya akan terjadi tiap tujuh tahun," kata Tsamara.
(mdk/dan)