Senior Demokrat Tak Setuju Usulan Presiden Dipilih MPR: Kedaulatan Rakyat Pilih Langsung Pemimpin
Syarief merespons usulan Amien Rais yang setuju sistem pemilihan presiden dikembalikan oleh MPR lewat amendemen UUD 1945.
Syarief merespons usulan Amien Rais yang setuju sistem pemilihan presiden dikembalikan oleh MPR lewat amendemen UUD 1945.
Penasihat Fraksi Partai Demokrat DPR RI Syarifuddin Hasan tak setuju dengan usulan amandemen UUD 1945 untuk mengubah Pemilihan Presiden Kembali lewat MPR. Menurut dia, Presiden dipilih langsung oleh rakyat merupakan hak demokrasi dan kedaulatan rakyat.
"Presiden dipilih langsung oleh rakyat merupakan hak demokrasi dan kedaulatan rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya," kata Syarifuddin Hasan saat dihubungi, Jumat (7/6).
Senior Demokrat yang biasa disapa Syarief Hasan ini menilai, hal yang perlu dievaluasi adalah batasan Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold hingga aturan soal Pilkada.
"Yang perlu di evaluasi adalah batasan President threshold dan evaluasi sistem Pileg terbuka atau tertutup dan juga Pilkada," pungkasnya.
merdeka.com
"Jadi sekarang kalau mau dikembalikan dipilih MPR, mengapa tidak? MPR kan orangnya berpikir, punya pertimbangan," kata Amien.
Amien menjelaskan, alasan dulu saat dirinya menjadi Ketua MPR mengubah aturan pemilu presiden yang mulanya dipegang MPR jadi secara langsung.
Menurut dia, konsep pemilu langsung itu akan jauh dari praktik politik uang. Namun, ternyata itu meleset.
"Dulu kita mengatakan kalau dipilih langsung, one man one vote mana mungkin ada orang mau menyogok 127 juta pemilih, mana mungkin, perlu ratusan triliun, ternyata mungkin," ucap dia.
Amien Rais setuju sistem pemilihan presiden dikembalikan oleh MPR lewat amendemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan mengaku, menghormati keputusan yang telah diambilnya itu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaDalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.
Baca SelengkapnyaGerindra mengatakan, pembahasan amandemen UUD 1945 masih jauh dan tak mudah mengembalikan kewenangan MPR seperti zaman dulu.
Baca SelengkapnyaSelain itu, terjadi manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaGus Yahya menyampaikan, Pemilihan Rektor UI terbuka untuk umum berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca Selengkapnya