Waketum Demokrat tegaskan Jokowi wajib cuti saat kampanye Pilpres
Anggota Komisi I itu menegaskan sudah ada undang-undang yang mengatur soal cuti kampanye. Sehingga Jokowi wajib melakukan cuti.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib cuti saat kampanye Pilpres 2019. Sebab, kata dia, jika tidak cuti akan mempengaruhi banyak hal.
"Ya itu kan sudah banyak pertimbangan sehingga harus dipertimbangkan cuti kampanye. karena banyak hal yang bisa mempengaruhi," kata Syarief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anggota Komisi I itu menegaskan sudah ada undang-undang yang mengatur soal cuti kampanye. Sehingga Jokowi wajib melakukan cuti.
"Itu kan sudah diatur sama undang-undang, ya tidak bisa dong kalau sudah diatur. Harus dilakukan. Harus cuti," ungkapnya.
Diketahui, cuti kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tepatnya pasal 281:
(1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan- keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat l dan ayat 2 diatur dengan Peraturan KPU.
Baca juga:
Soal cuti kampanye presiden, PPP sebut Jokowi yang paling tahu
Soal cuti kampanye presiden, PPP sebut Jokowi yang paling tahu
Menebak makna pujian SBY ke Megawati jelang Pilpres 2019
4 Cawapres potensial perlu dilirik Jokowi
Waketum Demokrat tegaskan Jokowi wajib cuti saat kampanye Pilpres
Melihat peluang TGB saingi AHY, sang putra mahkota Demokrat