Wakil Ketua DPR hormati putusan MK cabut larangan politik dinasti
Kalau soal KKN, Agus menilai, selama ini sudah ada aparat hukum yang mengawasi.
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto meminta agar publik menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan larangan adanya dinasti politik. Sebab menurut Agus, keputusan tersebut tak bisa diubah, namun jika telah berjalan, bisa dilakukan evaluasi.
"Hormati putusan MK. Apabila sudah dilaksanakan dan evaluasi dan bawa dampak yang mudarat lebih banyak, bisa bisa ditinjau ulang. Evaluasi bisa besok atau lusa bicara MK bagaimana yang terbaik. Ini lembaga negara yang punya kewenangan," kata Agus di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Agus juga menegaskan bahwa jika publik mencurigai keputusan MK berdampak penyelewengan dana, sejauh ini sudah ada aparat keamanan yang bergerak di pengawasan dan penindakan itu. Maka dari itu menurutnya yang harus diperkuat ialah lembaga penegak hukum.
"Apakah korupsi nepotisme dan sebagainya itu sudah ada juga lembaga yang awasi KPK, BPK, dan Kepolisian. Ini lebih diaktifkan kembali dalam mengawasi tadi," tuturnya.
Agus juga menegaskan bahwa MK merupakan lembaga negara yang memiliki kekuatan hukum dan berhak membatalkan aturan ini. Selain itu DPR sendiri menurut Agus bisa meminimalisir adanya dampak negatif dari keputusan MK.
"Berikan masukan. Lakukan RDP dengan Raker dan sebagainya kita berikan evaluasi terhadap keputusan MK tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui MK mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah dengan petahana melanggar konstitusi.
MK menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.