Wakil ketua MKD dari Gerindra tolak rekaman lengkap diperdengarkan
"Tapi menurut tata acara MKD alat bukti berupa elektronik harus divalidasi dulu. Belum diverifikasi."
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bersikukuh tak ingin rekaman lengkap berdurasi sekitar 120 menit diperdengarkan dalam sidang perdana MKD. Menurutnya rekaman tersebut belum divalidasi. Sedangkan yang sudah divalidasi hanya bagian kecil, 11 menit 38 detik.
"Tapi menurut tata acara MKD alat bukti berupa elektronik harus divalidasi dulu. Belum diverifikasi. Kalau menurut tata beracara alat bukti elektronik harus divalidasi saksi ahli. Kalau belum tak bisa dijadikan alat bukti," kata Dasco di sela sidang perdana MKD meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12).
Menurut Dasco, Sudirman ternyata tidak tahu banyak mengenai risiko pembongkaran rekaman percakapan tersebut. Sebab di dalam transkrip rekaman lengkap banyak nama eksekutif yang disebut.
"Kita lihat tadi sebagian ya Pak Sudirman banyak gak tahunya tentang rekaman yang dia laporkan sendiri. Dia kan menerangkan saja bahwa dapat dari Pak Maroef. Nanti kita cek ke Pak Maroef," ujarnya.
Bagi Dasco di sidang perdana tadi, kebanyakan pertanyaan hanya menjurus para pendalaman. Sebab selama ini belum ada pihak yang bisa dimintai klarifikasi secara lengkap.
"Kalau tadi kan kita lebih banyak memuaskan rasa ingin tahu kawan-kawan kemarin yang belum terpuaskan karena tak ada verifikasi," pungkasnya.
Sebelum Dasco memberikan keterangan. Ketua sidang Surahman Hidayat melakukan skors.
"Dengan ini saya menyatakan sidang diskors sampai nanti pukul 16.00," kata Surahman.