Wakil Wali Kota Madiun mundur
Ketua DPRD Kota Madiun Istono akan segera memproses surat tersebut untuk disampaikan ke Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Wakil Wali Kota Madiun Armaya resmi mundur dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Ketua DPRD Kota Madiun Istono, di Madiun, Kamis (3/8), mengatakan pengunduran diri Armaya tersebut dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang telah diajukan ke DPRD Kota Madiun, Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Madiun dan KPU Kota Madiun.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
"Surat pengunduraan diri Pak Yayak (sapaan akrab Armaya) sudah masuk ke DPRD Kota Madiun dilakukan yang bersangkutan telah sesuai aturan," kata Istono.
Menurut dia, sesuai peraturan yang berlaku, kepala daerah yang maju mencalonkan diri dalam Pemilu legislatif 2019 harus mundur dari jabatannya.
Karena itu, pihaknya akan segera memproses surat tersebut untuk disampaikan ke Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Sementara, Yayak mengaku keputusannya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Wali Kota Madiun telah dipertimbangkan secara dalam.
Pihaknya juga membenarkan alasannya mundur dari jabatan tersebut karena akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2019 di DPRD Kota Madiun.
"Kita harus mengikuti aturan. Dan saya sudah berkirim surat kepada DPRD, kepada KPU, dan wali kota saya," katanya.
Alasan lain yang membuatnya mundur adalah karena posisinya saat ini di partai politik adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kota Madiun. Pihaknya juga ingin membesarkan partainya yang baru tersebut.
Selepas Armaya mundur, tidak akan ada lagi pengisian pejabat wakil wali Kota Madiun. Hal itu karena sesuai ketentuan, pengisian dilakukan untuk sisa masa jabatan minimal 18 bulan. Sementara masa jabatan wali kota Madiun dan wakil wali Kota Madiun periode 2014-2019 tinggal tersisa sembilan bulan.
Sebelum menjabat wakil wali kota, Armaya menjabat anggota DPRD Kota Madiun dari Partai Demokrat, dilantik Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjadi wakil wali kota Madiun sisa masa jabatan 2014-2019 pada tanggal 26 Oktober 2017.
Dia menggantikan Sugeng Rismiyanto yang saat itu naik status menjadi wali kota Madiun menggantikan wali kota sebelumnya, Bambang Irianto non-aktif karena kasus korupsi.
Baca juga:
Jadi kandidat Cawapres Prabowo, AHY disarankan mulai berani kritik Jokowi
Kandidat Cawapres Prabowo ada empat, salah satunya Anies Baswedan
Keluar restoran di Gunawarman, Sekjen Gerindra bantah bertemu tokoh PAN
Jika tak pilih cawapres hasil Ijtima Ulama, Prabowo dinilai kecewakan umat
Sekjen Gerindra: Hubungan dengan PKS sudah terlalu dalam