Waktu pemungutan suara ulang Pilkada Simalungun sedang disusun
Menurut KPU, pelaksanaannya harus disimulasi dan tidak boleh pakai perkiraan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara masih dalam tahapan penyusunan tanggal dan waktu oleh KPU Kabupaten setempat. Menurut dia, pelaksanaannya harus disimulasi dan tidak boleh pakai perkiraan.
"KPU tidak boleh menyampaikan tahapan pemilihan dengan perkiraan waktu. Harus presisi, disimulasi dan ditetapkan KPU setempat," ujarnya di sela sidang putusan Pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/1).
"Terkait logistik PSU bertambah jumlah calon kepala daerah untuk Simalungun harus dijadwalkan ulang. Sehingga ada perhitungan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengelola logistik PSU," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPU Simalungun atas gugatan terhadap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Adapun PTTUN Medan mengabulkan gugatan JR Saragih dan Amran Sinaga agar bisa maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Simalungun.
Terkait PSU ada lima daerah yang ditunda pilkadanya sehingga tidak dilaksanakan 9 Desember 2015. Lima daerah itu diantaranya Fakfak, Kalimantan Tengah, Simalungun, Manado, dan Pematangsiantar.
Untuk Fakfak, PSU sudah dilaksanakan pada 16 Januari 2016. Lalu PSU Kalimantan Tengah akan diselenggarakan pada 27 Januari 2016 dan PSU Manado 17 Februari. Sementara untuk Pematang Siantar, MA belum mengeluarkan putusan atas kasasi yang diajukan KPU.