Wapres JK Sarankan Pemilu Selanjutnya Pisahkan Pileg dan Pilpres
Dari pengamatannya selama masa kampanye tujuh bulan dan di hari pemungutan suara, JK menilai perhatian masyarakat terkuras pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Padahal, pelaksanaan kampanye antara pilpres dan pileg berlangsung bersamaan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (pileg) harus dipisahkan kembali di pemilu tahun 2024. Dalam pandangan JK, dampak dari pemilu serentak ini adalah kurangnya atensi dari masyarakat terhadap pileg, padahal pemilihan legislator tidak kalah pentingnya dengan pilpres mengingat pileg menentukan kualitas pembuat kebijakan pemerintah selama lima tahun ke depan.
"Saya tadi sore bicara dengan ketua-ketua partai, semuanya mempunyai pandangan sama bahwa proses pemilu kali ini rumit dan sulit. Oleh karena itu harus dievaluasi dan solusi yang sependapat ialah kembali memisahkan pileg dan pilpres," kata Wapres JK di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (17/4).
Dari pengamatannya selama masa kampanye tujuh bulan dan di hari pemungutan suara, JK menilai perhatian masyarakat terkuras pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Padahal, pelaksanaan kampanye antara pilpres dan pileg berlangsung bersamaan.
"Masalahnya sendiri ialah pileg itu tenggelam karena ramainya pilpres, justru pileg itu kurang mendapat perhatian termasuk dari media sendiri. Oleh karena itu harus dievaluasi dan semua sepakat harus dievaluasi ulang," katanya.
Sebelumnya, JK kerap kali berpendapat bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 di Indonesia merupakan pemilu paling rumit di dunia, di mana dalam satu kesempatan masyarakat harus memilih lima entitas, yakni presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten- dan kota.
Dampaknya juga, proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara akan memakan waktu yang tidak singkat.
Penghitungan di 809.563 TPS berlangsung selama dua hari sejak hari pemungutan suara hingga Kamis (18/4). Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan bertahap mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi dan berakhir di KPU RI pada 25 April - 22 Mei.
Baca juga:
Wapres JK Harap KPU Jujur, Adil dan Transparan
Megawati: Mudah-mudahan Hasil KPU Jokowi Teruskan Tugas sebagai Presiden
Jokowi Unggul di Quick Count, Relawan Bravo 5 Nilai Kemenangan yang Pantas
TGB Ajak Elite Politik Ciptakan Situasi Damai Usai Pemilu
PSI Akui Kalah di Pemilu 2019
Quick Count Litbang Kompas: PDIP 20,62%, Disusul Gerindra 12,86% & Golkar 11,94%