Wiranto: Jangan teriak pemerintah seperti Orba, saya kan ada di sana
Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dituding lebih kejam dari rezim Orde Baru karena menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dituding lebih kejam dari rezim Orde Baru karena menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menko Polhukam Wiranto heran dengan tudingan pemerintah dicap lebih kejam dari Orde Baru karena menerbitkan Perppu tersebut. Wiranto bercerita dirinya pernah terlibat dalam pemerintahan Orde Baru pimpinan Soeharto. Dia menegaskan Orde Baru sangat berbeda dengan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Saat Orde Baru, lanjut Wiranto, segala hal dapat diselesaikan dengan mudah. Namun, di era sekarang, pemerintah sangat demokratis dalam setiap kebijakannya sehingga sangat berbeda dengan Orde Baru.
"Jangan teriak-teriak ini pemerintah seperti Orde Baru. Saya kan ada di sana (Orde Baru). Saya tahu ujungnya Orde Baru kan saya ada di sana. Kalau dengan cara dulu lebih gampang. Ini (sekarang) sangat demokratis," kata Wiranto di Kantornya, Senin(17/7).
Wiranto mengingatkan kepada pihak yang menolak Perppu tersebut untuk membawa ke jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah bersikap demokratis dengan tak mempemasalahkan penolak Perppu tersebut. Apalagi, Wiranto menjelaskan, Perppu harus pula disetujui oleh DPR yang membuktikan bahwa pemerintah tak asal dalam menerbitkan Perppu.
Mantan Panglima ABRI ini menambahkan, membuka diri bagi penolak Perppu untuk datang apabila ingin menyampaikan keberatan terhadap isi dari Perppu tersebut.
"Kalau tidak setuju datang ke kantor saya bicarakan. Kalau enggak setuju berikan jalan keluar. Jangan teriak-teriak. Ini pemerintah seperti Orde Baru," ujarnya.
Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menilai terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas merupakan bentuk otoriter dari pemerintah. Menurut Yusril, hal itu tercermin dari salah satu pasal dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas tersebut.
"Dengan Perppu yang baru ini, Menkum HAM dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkum HAM untuk membubarkan ormas, tanpa Menkum HAM bisa menolak kemauan presiden," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7).