Wiranto soal Setnov tersangka: Ini hal yang sangat biasa
Menko Polhukam Wiranto menegaskan, pemerintah tidak pernah ikut campur atau melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus e-KTP.
Menko Polhukam Wiranto menegaskan, pemerintah tidak pernah ikut campur atau melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus e-KTP.
"Dan sekali lagi pemerintah tidak pernah mencampuri urusan hukum, presiden ataupun para menterinya tidak pernah mengintervensi hukum. Kalau itu tadi komentarnya tidak akan intervensi hukum," jelas Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (18/7).
Menurut dia, ditetapkannya seseorang, siapapun dia, menjadi tersangka oleh KPK merupakan hal biasa dalam proses hukum.
"Enggak usah direspons, ini hal yang sangat biasa. Ada seseorang yang dipanggil KPK kemudian jadi tersangka jadi sanksi itu kan urusan KPK, urusan hukum," terangnya.
Setnov yang saat ini masih menduduki kursi Ketua DPR RI, mendapat desakan untuk segera turun sebagai ketua DPR RI, terkait hal tersebut Wiranto menyerahkan semuanya kepada yang bersangkutan.
"Jangan tanya saya, tanya yang bersangkutan (Setnov)," pungkasnya.
Pada Senin (17/7), KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya.
"Diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan (KTP-e)," kata Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta.
Agus menambahkan penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti. KPK pun menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan Pansus Angket KPK yang ramai bergulir di DPR, melainkan murni pengembangan penanganan kasus e-KTP.
Baca juga:
Setnov tersangka, Golkar tetap usung Jokowi di Pilpres 2019
Airlangga dan Agus Gumiwang ditantang deklarasi calon Ketum Golkar
Nurdin Halid tegaskan tak akan gelar Munaslub, badai pasti berlalu
Fadli sebut rapim tak bicarakan pergantian Setnov dari Ketua DPR
Fraksi Golkar akan kaji surat penetapan tersangka Setya Novanto
Begini reaksi Jokowi saat Setnov jadi tersangka kasus e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.