Yusril Akui Siapkan Berkas Cawapres: Kalau Batal Maju Disimpan Sebagai Kenangan
Yusril mengakui telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, surat tidak sedang pailit atau menanggung hutang, dan SKCK.
Yusril mengakui telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, surat tidak sedang pailit atau menanggung hutang, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Yusril Akui Siapkan Berkas Cawapres: Kalau Batal Maju Disimpan Sebagai Kenangan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membenarkan mengurus sejumlah berkas sebagai syarat administrasi pendaftaran Pilpres 2024.
- Yusril Yakin Tak Ada Pelanggaran Hukum Saat Acara Kepala Desa di GBK
- Yusril Komitmen Bantu Permasalahan Hukum Prabowo-Gibran: Saya akan Bimbing
- Ini Sosok Rustini Murtadho Istri Cawapres Cak Imin, IRT yang Setia Dampingi Suami
- Intip Potret Perayaan Ultah Ussy Sulistiawaty ke-42, Dapat Kado hingga Surat Ucapan Manis
Yusril mengakui telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, surat tidak sedang pailit atau menanggung hutang, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Yusril menyiapkan berkas tersebut supaya bila diperlukan diserahkan sebagai syarat menjadi calon wakil presiden.
Yusril mengungkit peristiwa di tahun 1999 ketika mendaftar sebagai presiden.
Yusril mengaku saat itu telah melengkapi berkas, sementara Megawati Soekarnoputri dan Abdurrahman Wahid belum menyiapkan berkas persyaratan.
"Jadi ya berkata dari pengalaman tahun 99 itu saya persiapkan aja, ya kalau-kalau bisa, kalau-kalau maju, kalau enggak maju ya enggak apa-apa. Disimpan aja sebagai kenang-kenangan gitu," kata Yusril ketika dihubungi, Rabu (18/10).
Berkas tersebut baru diajukan kemarin. Yusril membantah membuat surat tersebut karena perintah bakal capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.
"Enggak ada itu sih (diperintah Prabowo) ya, kita anak buah di kantor, dipersiapkan aja deh siapa tahu diperlukan. Kalau enggak ya enggak apa-apa enggak disuruh sama siapa-siapa kok Pak Prabowo juga enggak," ujar Yusril.
Yusril mengaku tidak tahu apakah Erick Thohir juga diminta menyiapkan berkas tersebut untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo.
Apakah persiapan berkas itu menandakan Yusril dan Erick Thohir calon kuat cawapres, pakar hukum tata negara ini tidak tahu. Yusril mengutip kembali pernyataan Prabowo soal nama bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju.
"Enggak tahu saya saya belum tahu berapa nama berapa namanya belum tahu saya. Pak Prabowo kan hanya bilang waktu itu ada tokoh dari luar Jawa dari Jawa Barat dari Jawa Tengah dari Jawa Timur, ya ada kalau-kalau ya saya, jangan sampai mendadak-mendadak nanti kan enggak sempat mempersiapkan," kata Yusril.
Erick Thohir & Yusril Ihza Mahendra Bikin Surat Tak Pernah Dipidana Untuk Keperluan Pilpres
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama pemohon Menteri BUMN, Erick Thohir dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat ket tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10).
Selain Erick dan Yusril, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana juga diterbitkan untuk pemohon pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Surat permohonan tersebut dibuat dan dikeluarkan PN Jakarta Selatan dalam rangka kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Surat itu dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jaksel yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menyandang status terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Mabes Polri juga membenarkan Menteri BUMN, Erick Thohir telah mengajukan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang resmi diterbitkan, pada Selasa (17/10) kemarin