Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
- Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
- Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
- Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
- Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengklaim keterangan para ahli maupun saksi dihadirkan Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak ada yang relevan untuk dijadikan bukti.
Hal ini disampaikan Yusril usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4).
"Menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan," kata Yusril.
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
"Kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak," ucap Yusril.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya Otto Hasibuan mengatakan hal senada. Menurut Otto, keterangan ahli dan saksi AMIN tidak menjelaskan kasus yang digugat secara jelas.
"Kalau kita lihat, ahli-ahli yang tadi itu tidak menjelaskan kasusnya, yang dijelaskan juga narasi ketidakpuasan terhadap persidangan ini," ucap Otto.
Otto menyoal sejumlah saksi AMIN yang dia anggap tak mampu memberikan bukti konkret atas keterangan dugaan kecurangan yang diketahui dan dialaminya. Selain itu, kata dia saksi AMIN juga dipandang tak mampu memastikan keakuratan bukti yang disampaikan.
"Kan kita bersidang di pengadilan ini membicarakan suatu bukti, asal usulnya tidak tahu, aslinya tidak ada, nah kira kira begitu kualitas dari saksi yang baru disampaikan," ucap Otto.
"Jadi memang kita tidak merasa susah payah. Dengan adanya saksi saksi yang diajukan dan ahli itu, kita yakin sekali permohonan ini tidak akan dikabulkan kalau berdasarkan saksi saksi tadi," sambung Otto.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4).
Pada sidang ini Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) total menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam persidangan.
Dari 11 saksi yang ada, 1 saksi mengikuti proses persidangan via Zoom. Pasalnya, satu saksi atas nama Amrin Harun itu tengah berada di Amerika Serikat.
Berikut daftar 7 ahli dan 11 saksi AMIN:
Ahli:
1. Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
2. Faisal Basri (Ekonom senior)
3. Prof Ridwan (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)
4. Vid Adrison (Ketua Departemen Ekonomi Universitas Indonesia)
5. Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII Yogyakarta)
6. Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Public Study)
7. Djohermansyah Djohan (Pendiri Institute Ekonomi Daerah)
Saksi:
1. Mirza Zulkarnain
2. Muhammad Fauzi
3. Anies Priyoasyari
4. Andi Hermawan
5. Surya Dharma
6. Achmad Husairi
7. Mislani Suci Rahayu
8. Sartono
9. Arif Patra Wijaya
10. Amrin Harun
11. Atmin Arman