Tim Anies dan Ganjar Protes Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari Jadi Saksi Ahli Prabowo-Gibran
Tim hukum Anies dan Ganjar protes terhadap saksi yang dihadirkan Prabowo-Gibran
protes dengan kehadiran Mantan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai ahli
Tim Anies dan Ganjar Protes Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari Jadi Saksi Ahli Prabowo-Gibran
Tim kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto protes kepada majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas ahli yang dihadirkan oleh tim Prabowo-Gibran. Mereka protes dengan kehadiran Mantan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai ahli.
Hal itu disampaikan Bambang dalam sidang sengketa perselisihan hasil pilpres 2024 di ruang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
"Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, kalau terbitan penyidikan baru ke Eddy," katanya.
"Apa relevansinya?" kata Suhartoyo.
Bambang meminta Eddy dibebaskan sebagai ahli karena terkait dengan kasus korupsi.
"Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," jelas BW.
"Bapak kan mantan Ketua KPK, baru penyidikan atau tersangka baru?" tanya Suhartoyo.
"Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan, nanti majelis pertimbangkan," jawab BW.
"Iya nanti majelis pertimbangkan," jawab Suhartoyo.
Protes juga dilayangkan oleh kuasa hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun. Dia meminta Mahkamah untuk mempertimbangkan keterangan ahli dari Margarito dan Hasan Nasbi.
Refly meragukan independensi keduanya lantaran kerap tampil di media mewakili pasangan Prabowo-Gibran.
"Kami juga menyampaikan catatan terhadap dua orang sekaligus, kepada Margarito dan Hasan Nasbi, karena yang saya tau beliau berada sering tampil di TV mewakili 02, bahkan pada acara terakhir saya dengan Margarito Kamis mengatakan bagian dari pendukung Prabowo, jadi kami mengajukan independensinya," paparnya.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Juga Melakukan Protes
Sementara itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mengaku keberatan, dengan salah satu ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Sosok tersebut adalah Andi Muhammad Asrun. Menurut Maqdir, yang bersangkutan sempat menjadi bagian dari tim hukum Ganjar-Mahfud saat menyusun persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mendengar salah satu ahli dihadirkan ini adalah Andi Muhammad Asrun. Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK, beliau masih sebagai direktur sengekta Pilpres untuk paslon 03 (Ganjar-Mahfud). Kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, sehingga saya secara pribadi keberatan dengan kehadiran Andi Muhammad Asrun,” kata Maqdir di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo menegaskan, bagaimana status yang bersangkutan sekarang di pihak Ganjar-Mahfud. Sebab yang diketahui, Andi Muhammad Asrun sudah berstatus mantan.
“Tapi sekarang Andi Muhammad Asrun sudah tidak lagi kan?,” tanya Suhartoyo.
“Memang betul dia (sudah) mengundurkan diri, tapi persiapan awal untuk mempersiapkan ini (sidang sengketa Pilpres) beliau terlibat,” jawab Maqdir.
Menjawab hal itu, Suhartoyo menyatakan keberatan pihak pemohon 2 atau dari Tim Ganjar-Mahfud akan dicatat oleh Mahkamah.
“Nanti keberatan dicatat, nanti keterangan disampaikan itu yang kami nilai oleh Mahkamah tapi keberatan kami pertimbangkan,” jawab Suhartoyo.
Selain Andi Muhammad Asrun, kubu Ganjar-Mahfud juga keberatan dengan kehadiran Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari. Menurut dia, Qodari pada saat Pilpres 2024 cenderung partisan dan kerap mengampanyekan jargon yang diduga untuk mendukung Prabowo-Gibran.
“Terhadap sodara Muhammad Qodari, kami percaya ahli harus bersiakap independen, tidak bias tapi kami melihat sodara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi 3 periode, ini mengganggu independensi,” timpal Todung Mulya Lubis selaku ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud di tempat yang sama.
Mendengar hal itu, keberatan tersebut menurut Suhartoyo juga akan dicatat sebagai pertimbangan.
“Iya nanti kita pertimbangkan,” Suhartoyo menandasi.