Yusril Nilai Hakim MK Kesampingkan Aturan Terima Berkas Tambahan Tim Hukum Prabowo
Koordinator pengacara Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai majelis hakim mengesampingkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Koordinator pengacara Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai majelis hakim mengesampingkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Hal itu menanggapi keputusan majelis hakim MK yang menerima berkas permohonan tambahan tim pengacara Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
"Bahwa PMK kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim, ya kami hormati. Itulah keputusan majelis hakim," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Keputusan majelis hakim MK menerima berkas permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga berseberangan kubu tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin. Menurut Yusril, argumentasi pihaknya agar majelis hakim menolak berkas tambahan sengketa Pilpres kubu Prabowo-Sandiaga untuk meluruskan jalannya persidangan sesuai UU maupun PMK.
"Tapi rupanya dalam persidangan ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda," ujar dia.
Yusril menyoroti sejumlah keputusan majelis hakim MK tersebut. Seperti perbaikan permohonan pemohon yang lebih dari 10 hari baru diterima MK, dan sidang pemeriksaan berkas pemohon yang diundur sampai Selasa, padahal seharusnya dilangsungkan Senin.
"Saya katakan ini bukan soal kekosongan hukum, karena kekosongan hukum dalam UU sudah diatasi oleh PMK. Bahwa PMK kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Yusril.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MK Minta Berkas Jawaban KPU Diserahkan Paling Telat Selasa Pagi
2 Hari Akun Diblokir, Politikus Andre Rosiade Datangi Kantor Facebook & Instagram
Disinggung Tak Netral di Sidang MK, Ini Jawaban BIN
Ditolak KPU dan Kubu Jokowi, MK Tetap Terima Perbaikan Tim Prabowo
MK Kabulkan Sebagian Permohonan KPU Perbaiki Jawaban
Ketua MK: Bukti Kubu Prabowo-Sandi Belum Lengkap
Nobar Sidang Sengketa Pilpres di USU Sepi Penonton