Yusril: Proporsional Terbuka Bertentangan dengan Konstitusi
Menurut Yusril, seharusnya partai politik diberikan peran untuk menentukan kandidat yang akan ditaruh dalam jabatan politik.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Argumentasi itu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materiil sistem proporsional terbuka dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Dia menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait selaku pimpinan PBB pada Rabu (8/3). Yusril menyatakan, pasal-pasal terkait sistem proporsional terbuka atau coblos caleg yaitu Pasal 168 ayat 2, pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 Pasal 424 ayat 2 dan Pasal 426 ayat 3 UU No.7 Tahun 2017, bertentangan dengan konstitusi.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
"Secara nyata bertentangan dengan UUD RI 1945 karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi parpol, melemahkan kapasitas pemilih dan melemahkan kualitas pemilihan umum," katanya di MK, Jakarta, Rabu (8/3).
Peran dan fungsi partai politik telah direduksi karena sistem proporsional terbuka. Partai politik telah direduksi perannya hanya sebagai pengusung dan tidak punya peran untuk menentukan atau memutuskan calon kandidat yang punya kompetensi untuk mengisi jabatan politik yang diperebutkan. Hal ini bertentangan dengan konstitusi dan UU Partai Politik.
Menurut Yusril, seharusnya partai politik diberikan peran untuk menentukan kandidat yang akan ditaruh dalam jabatan politik.
"Berlakunya ketentuan pasal 168 ayat 2 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu secara langsung telah mereduksi kedudukan partai politik dari posisinya selaku kontestan yang memiliki program dan kader-kader bertindak untuk dia atas nama nilai-nilai perjuangannya yang telah dijamin konstitusi untuk itu hanya sekadar promotor yang Keberhasilan atau keterpilihan kader yang diusung itu 100 persen ditentukan oleh suara terbanyak pemilih itu sendiri," ujarnya.
"Ini jelas bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat," imbuh Yusril.
Sistem proporsional terbuka yang awalnya bertujuan menghilangkan jarak antara pemilih dan wakilnya justru secara struktural melemahkan partai politik. Sebab partai politik hanya akan memburu kader yang memiliki popularitas tinggi dan kemampuan finansial.
"Kader terbaik yang ideologis punya kapasitas bekerja namun tidak begitu populer perlahan tersingkir dari lingkaran partai dan digantikan figur terkenal yang nyatanya kadang belum tentu bisa bekerja dengan baik," terangnya.
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, karena perubahan medan permainan yang menjadikan suara terbanyak segalanya membuat partai partai tidak memiliki kader mumpuni.
"Tidak jarang satu partai bukan menjagokan kader sendiri malah menjagokan kandidat yang masih berstatus partai lain. Bahkan ada banyak kandidat yang partisan atau bukan anggota parpol. Fenomena ini dianggap biasa padahal ini penyakit kronis yang sedang menjangkiti parpol hari ini," ujar Yusril.
Bagi pemilih juga telah dilemahkan secara struktural. Karena pemilih tidak lagi dihadapkan dengan pertarungan gagasan dan ide. Tetapi hanya sebatas memilih calon populer. Bahkan, ditambah politik uang yang semakin kuat.
"Betulkah hak pilih mereka setara amplop dan bingkisan sembako sehingga bisa digadaikan dengan begitu mudahnya pemilih kita hari ini masih begitu kondisinya," tegas Yusril.
Sistem proporsional terbuka ini, dia menambahkan, justru melebarkan spektrum politik uang. Pemilihan dengan mencari suara terbanyak menjadikan para kandidat menjadi aktor politik uang yang masif.
"Sistem proporsional terbuka memperparah spektrum politik uang menjadi lebih tersebar dan masif," tutupnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)