Yusril Vs Hamdan Zoelva dalam Kemelut Demokrat
Yusril merupakan pakar hukum yang tidak diragukan lagi keilmuannya. Sementara Hamdan Zoelva, merupakan mantan Hakim MK.
Kemelut internal Partai Demokrat terus bergulir. Kubu Moeldoko kini menggugat keputusan Kemenkum HAM yang mengesahkan AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Moeldoko menujuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra. Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak tinggal diam. Dia mendaulat mantan Ketua MK Hamdan Zoelva untuk melawan Yusril dalam upaya judicial review tersebut.
-
Kapan AHY mulai bertugas sebagai ketua partai Demokrat? Sebelum bertugas sebagai ketua partai Demokrat di tahun 2016, AHY sempat menduduki pangkat Mayor.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana cara AHY mengajak kader Demokrat untuk move on? Sikap memaafkan dan mengajak seluruh kader untuk “move on” memberi signal yang menunjukkan kedewasaan politik, baik dari Ketua Umum Mas AHY maupun seluruh jajaran Partai Demokrat.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Gugatan itu dilayangkan oleh empat mantan kader Demokrat yang dipecat oleh kubu AHY karena menghadiri Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang.
Menurut Yusril menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Lebih lagi tidak ada lembaga yang berwenang menguji dan membatalkan AD/ART. Namun jika pembentukannya melanggar UUD 1945 harus ada yang mengujinya.
Yusril meminta Mahkamah Agung memeriksa dan mengadili apakah AD/ART Partai Demokrat 2020 bertentangan atau tidak. Kewenangan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang begitu besar dipertanyakan karena dianggap partai dikelola secara suka-suka oleh pendiri atau penting di dalamnya. Hal ini tidak sesuai dengan kedaulatan anggota seperti diatur dalam UU Partai Politik.
"Apakah perubahan AD/ART dan pembentukan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang atau tidak? Apakah materi pengaturannya, seperti kewenangan Majelis Tinggi yang begitu besar dalam Partai Demokrat, sesuai tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik?,” kata Yusril.
Kewenangan Majelis Tinggi yang menentukan bisa tidaknya KLB juga disoroti karena tidak sesuai asas kedaulatan dan demokrasi yang diatur dala UU Parpol.
"Apakah keinginan 2/3 cabang Partai Demokrat yang meminta supaya dilaksanakan KLB baru bisa dilaksanakan jika Majelis Tinggi setuju, sesuai dengan asas kedaulatan anggota dan demokrasi yang diatur oleh UU Parpol atau tidak? Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Yusril mempersoalkan dua pasal dalam AD/ART Demokrat. Dua pasal tersebut mengatur tentang kewenangan Majelis Tinggi Partai yang dipimpin langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pasal 17 ayat (6) menjabarkan delapan kewenangan Majelis Tinggi Partai dalam mengambil keputusan strategis.
Yaitu, keputusan terkait calon presiden dan wakil presiden, calon pimpinan DPR RI dan pimpinan MPR RI, calon partai koalisi di pemilihan presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif tingkat pusat, calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada, calon ketua umum partai Demokrat yang maju dalam Kongres dan Kongres Luar Biasa, penentuan kebijakan lain yang bernilai fudamental dan strategis bersama Ketua Umum DPP.
Terakhir, penyelesaian perselisihan dan sengketa kewenangan antar lembaga di internal partai, apabila perselisihan dan sengketa tersebut tidak dapat diselesai Mahkamah Partai. Tiga kewenangan terakhir baru ditambah pada AD/ART 2020. Pada AD/ART pengurus periode 2015-2020 tidak ada.
Selanjutnya, Pasal 83 mengatur Kongres dan Kongres Luar Biasa. Dalam persyaratannya pada ayat (2) disebutkan:
Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi, atau sekurang-kurangnya 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui Majelis Tinggi Partai
Menurut Yusril, Menkum HAM tidak punya kepentingan terhadap AD/ART yang diminta disahkan. Oleh sebab itu, prosedur pembentukan dan materi pengaturannya memang lebih naik diuji formil dan materil.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.
Di kubu AHY, Hamdan Zoelva menyatakan, Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.
"Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan," tegas Hamdan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.
"Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya," kata Hamdan.
Disorot Akademisi
Lektor Kepala Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai, peraturan yang bisa digugat ke MA yakni beleid yang dibuat oleh lembaga negara. Sementara menurut dia, AD/ART dibuat oleh partai politik.
“Bagaimana mungkin partai itu dianggap sebagai Lembaga negara. AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai. Secara ketatanegaraan mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan,” kata Zainal, Rabu (6/10).
Zainal mengatakan, yang bisa dibawa ke Mahkamah Agung adalah
peraturan perundang-undangan. Sementara AD/ART itu bukan peraturan perundang-undangan. “Bagaimana bisa digugat di MA,” jelas dia.
Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan, MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol. Karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.
Kata dia, sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan.
“Tokoh sentral parpol juga tidak hanya ada di Demokrat saja, tapi juga di partai-partai lainnya termasuk Yusril yang masih menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB),” tegas dia.
Selain itu, tambah Feri, pihak yang berhak melayangkan gugatan harus merupakan kader dari partai yang bersangkutan. Sementara, empat orang yang mengajukan gugatan judicial review ke MA sudah tidak lagi berstatus kader Partai Demokrat. Mereka sudah dipecat oleh Ketua Umum AHY karena ikut hadir dalam KLB di Deli Serdang.
"Bayangkan semua warga negara bakal bisa menguji AD/ART parpol mana pun. Stabilitas parpol akan terganggu," tegas Feri.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Aminuddin Ilmar, mengingatkan, pengesahan pendirian partai politik, termasuk di dalamnya Anggaran Dasar partai politik, telah melalui proses penelitian dan/atau verifikasi oleh Kemenkum HAM untuk disahkan sebagai badan hukum.
"Kalaupun ada peraturan dan keputusan yang dibuat parpol yang tidak sesuai dengan AD/ART parpol, apakah lagi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tentu saja peraturan atau keputusan partai politik itulah yang haruslah diuji, apakah absah ataukah tidak. Jadi bukan Anggaran Dasarnya yang harus digugat tetapi peraturan atau keputusan dari partai politik tersebut yang bertentangan,” jelas dia.
Baca juga:
Demokrat Instruksikan Seluruh Kader Awasi Kegiatan Ilegal Pakai Atribut Partai
Tanggapi Survei SMRC, Demokrat Sebut Peluang AHY Pimpin RI Semakin Terbuka
Survei SMRC: PKB, Golkar dan NasDem Alami Penguatan dalam 2 Tahun Terakhir
Demokrat Yakin Saksi Faktanya Bantah Klaim Kubu Moeldoko di PTUN
Survei SMRC: PDIP-Gerindra Merosot, PKB-Demokrat-PKS Naik
Demokrat: Pejabat Publik Harus Siap Terima Masukan, Tak Boleh Emosional