Zulhas Pastikan Tidak Ada Tim Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo-Gibran
Sehingga, pekerjaan untuk pemerintahan berikutnya akan bisa langsung berjalan.
Capres peraih suara terbanyak Prabowo Subianto selalu ikut rapat di istana.
Zulhas Pastikan Tidak Ada Tim Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo-Gibran
- Momen Zulkifli Hasan Ingin Menangis saat Puji Jokowi: Kalau Diteruskan, Cepat Keluar Air Mata Pak
- Zulhas Puji Jokowi: Sabar Meski Dicaci Maki Setiap Hari
- Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Menko PMK Pastikan Berbagai Kesiapan Telah Dikoordinasikan
- Jokowi Siapkan Tim Transisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, tidak ada tim transisi jelang pemerintahanan selanjutnya. Menurutnya, pemerintahan berikutnya akan langsung berjalan.
"Jadi enggak ada (tim) transisi. Langsung saja jalan," kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Zulhas menjelaskan, capres peraih suara terbanyak Prabowo Subianto selalu ikut rapat di istana. Sehingga, pekerjaan untuk pemerintahan berikutnya akan bisa langsung berjalan.
"Jadi nanti, sekarang sudah mulai kok. Pak Prabowo udah mulai bekerja kan. Setiap rapat apapun pak Prabowo sudah ikut. Rapat di istana Pak Prabowo ikut udah. Jadi nanti lanjut langsung," ucapnya.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan dalam gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi paslon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
"Dilaksanakan di kantor KPU" kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini bahwa yang pertama adalah terhadap semua pokok permohonan, baik permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.
"Oleh karena itu, yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas dia.
Yang ketiga sebagai konsekuensinya, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.
"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB," Hasyim menandaskan.