Zulkifli Hasan serahkan ke KPK, PAN malah setuju revisi UU KPK
KPK sendiri menyatakan menolak UU-nya direvisi.
Pandangan PAN terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berubah. Meski sebelumnya menyerahkan penuh pada KPK, namun setelah Panja melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantauan konsepsi perubahan sikap PAN berbalik arah.
"Fraksi PAN menentang upaya revisi UU KPK yang melemahkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, fraksi PAN menyatakan menerima harmonisasi pembulatan konsepsi rancangan UU KPK," kata perwakilan fraksi PAN Ammy Amalia Fatma Surya dalam pandangan mini fraksi Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
Beberapa alasan yang dilokalisi Ammy cenderung mengalir pada empat poin yang kerap jadi pembahasan. Menurutnya Dewan Pengawas akan memberi pengawasan dan kontrol kinerja KPK sehingga KPK tak sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangannya. Selain itu, penyadapan harus dilakukan setelah bukti permulaan yang cukup.
"SP3 agar hak asasi tersangka yang melakukan tindak pidana dapat terjamin. Merekrut penyidik independen agar KPK semakin leluasa melakukan tupoksinya," ujarnya.
Sedangkan sebelumnya Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menegaskan bahwa partainya akan mendukung penuh KPK soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). KPK sendiri tegas melakukan penolakan terhadap revisi UU KPK yang dinilai bisa mengkebiri kewenangan lembaga antirasuah itu.
"Kalau mereka menolak, kita menolak juga," tegas Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
Ketua MPR ini menjelaskan, KPK harus diberi ruang besar untuk turut campur tangan soal revisi. Sebab mereka yang akan memakai dan menerima risiko perubahan.
"Berkali-kali sudah saya sampaikan. Terserah KPK-nya wong KPK-nya yang pakai. Mana yang mau direvisi, mana yang mau diperkuat. KPK tahu yang terbaik," tuturnya.
Baca juga:
9 Fraksi setuju, pembahasan revisi UU KPK di DPR dilanjutkan
Rapat di Baleg DPR, Gerindra tolak, PDIP ngotot revisi UU KPK
Baleg DPR rapat harmonisasi dan penetapan draf revisi UU KPK
Menko Luhut sebut Jokowi setuju revisi UU KPK, asal hanya 4 poin ini
KPK masih butuh penyadapan, revisi UU KPK tidak tepat
KPK tidak perlu Dewan Pengawas karena sudah diawasi Presiden dan DPR
FITRA soal revisi UU KPK: Jokowi harus berani tolak!
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).