Zumi Zola tegaskan tak terlibat suap, APBD Jambi sesuai prosedur
Zumi Zola tegaskan tak terlibat suap, APBD Jambi sesuai prosedur. Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola menegaskan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi 2018 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola menegaskan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi 2018 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Zumi sapaan akrab Zumi Zola, juga menyangkal terlibat dalam kasus suap pemulusan APBD Jambi 2018.
"Saya mengatakan tidak ada terlibat dan juga tersangka yang di sana," jelas Zumi di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu (6/12).
Mantan bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini mengatakan, dirinya sudah melaksanakan seluruh tata cara kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Misalnya, memfasilitasi anggota DPRD yang memberikan masukan mengenai program kerja dinas provinsi.
"Perintah saya itu adalah memastikan semua program-program janji politik, RPJMD, visi misi harus ada. Karena setiap tahun itu ada target-targetnya ya saya memastikan itu. Saya memfasilitasi pokok pikiran dari teman-teman. Kita fasilitasi tapi kalau sudah menyalahi aturan tidak bisa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka. Yaitu Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono, Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik. Keempatnya bahkan langsung ditahan sampai 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan Rp 4,7 miliar atas tindak pidana suap yang diduga melibatkan anggota DPRD Jambi, Supriono. Diduga uang 'ketok palu' terhadap pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018, mencapai Rp 6 miliar.
Akibat perbuatannya Supriyono sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.