Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Nangis Kala Nota Pembelaan Dibacakan & Bantah Terlibat Bisnis Narkoba
Ammar Zoni sebelumnya menghadapi tantangan besar dalam persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ammar Zoni sebelumnya menghadapi tantangan besar dalam persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan tuntutan yang sangat berat. Tidak main-main, Ammar dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Nangis Kala Nota Pembelaan Dibacakan & Bantah Terlibat Bisnis Narkoba
Pada kesempatan kali ini, sidang diwarnai dengan agenda yang menarik yaitu pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa.
Ammar memilih untuk tidak membacakan pledoi tersebut secara langsung.
Ia mengandalkan tim kuasa hukumnya untuk melakukannya. Ketika tim kuasa hukumnya mulai membacakan nota pembelaan, Ammar yang mengikuti persidangan secara virtual terlihat menangis.
Menurut Jon Mathias, sebagai pengacara yang bertanggung jawab, kliennya meminta agar pengacara yang membacakan pledoi dalam persidangan. Hal ini dilakukan demi memastikan jalannya persidangan berjalan dengan lancar dan fokus pada argumen hukum yang disampaikan.
Jon mengakui bahwa ia memahami mengapa kliennya tidak membacakan nota pembelaannya sendiri. Ia yakin bahwa Ammar tidak mampu melakukannya dan akhirnya akan mengganggu proses persidangan.
"Mungkin dari pada dia sedih menangis, nanti malah sidang menjadi lama. Kalo pengacara kan bicaranya ada buktinya ada undang undangnya. Beda dengan Ammar, dia kan pasti lebih ke perasaan," ungkap Jon.
Jon menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa tidaklah sepadan dengan fakta yang sebenarnya. Selain itu, pelaku sebenarnya hanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun saja.
"Ini kan juga lucu juga kan, ancaman hukumnya besar juga terhadap Ammar sedangkan pemain utamanya di sini hanya 10 tahun. Ini yang tadi kita ungkapkan di persidangan dalam pledoi," jelasnya.
Dalam pembelaannya, Ammar dengan tegas menolak semua argumen yang diajukan oleh jaksa penuntut hingga menyebabkan tuntutan 12 tahun penjara. Lebih lanjut lagi, dalam persidangan terbukti bahwa Ammar hanya seorang pengguna narkoba, bukan pengedar seperti yang dituduhkan.
"Pasti kita membantah dalil dalil jaksa. Beberapa kali persidangan kan jelas, pasal yang terbukti itu kan cuma 127 ayat 1, dan putusannya kan harus direhab. Verifikasi pasal di dakwaan oleh jaksa kan tentang penjual pembeli, perantara, broker kan perantara. Amar ini kan tidak terlibat apa apa," jelas Jon.