10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar
Aktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya
10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar
Ammar, yang ikut serta secara virtual melalui Zoom, tampak terkejut saat mendengar keputusan tersebut. Dengan mata yang hampir meneteskan air mata dan suara yang bergetar, Ammar menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Terima kasih, Yang Mulia, saya terima," kata Ammar yang hadir secara virtual dari tahanan Salemba.
-
Kenapa Ammar Zoni terjerat narkoba lagi? “Bang Ammar, apa alasannya? Mengapa sudah tiga kali, Bang? Anda terjerat dalam kasus yang sama, Bang?“ tanya seorang jurnalis.
-
Bagaimana Ammar Zoni merasa setelah ditangkap? Selain itu, kondisi mental Ammar Zoni sangat terguncang, dengan perasaan stres dan depresi yang menyatu menjadi satu.
-
Kenapa Ammar Zoni pakai narkoba? Ia menyebutkan bahwa rasa kecewa terhadap Irish Bella menjadi pemicu bagi Ammar untuk mengkonsumsi narkoba.
-
Bagaimana reaksi Ammar Zoni saat ditangkap? 'Biasalah, sama. Balik lagi kayak kondisi (kasus narkoba) yang kedua. Jadi menurut saya, ya sudahlah. Saya hanya bisa doain saja yang terbaik. Dan sekarang saya enggak mau ambil pusing soal itu.'
-
Siapa yang menuduh Ammar Zoni pakai narkoba? Alasan Konsumsi Narkoba Karena Kecewa 'Alasannya dia, dia bilang aku kecewa sama Ibel karena Ibel terus menuduh aku menggunakan narkoba padahal aku sudah berhenti,' ungkap Abdullah Emile Oemar saat ditemui, Kamis (14/12).
-
Apa alasan Ammar Zoni memakai narkoba? Seorang jurnalis lain memberitahu Ammar Zoni bahwa mantan pengacaranya, Abdullah Emile Oemar, menyatakan bahwa dia merasa tertekan karena Irish Bella tetap meminta cerai. Namun, Ammar Zoni tidak membantah maupun membenarkan pernyataan tersebut.
Keputusan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 1 miliar ini jelas mengejutkan, terutama karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta agar Ammar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan itu didasarkan pada dugaan bahwa Ammar Zoni tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam perdagangan narkoba bersama mitranya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Ammar telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin atau secara ilegal.
Hukuman yang lebih ringan ini mungkin dipengaruhi oleh sejumlah faktor, tetapi tetap menegaskan bahwa Ammar telah melakukan kesalahan.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa hak atau melawan hukum," ungkapnya.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama tiga bulan," tambahnya.
Setelah mendengar putusan itu, Ammar terlihat beberapa kali mengelap wajahnya, terutama di area mata, seakan-akan tidak percaya dengan apa yang baru saja disampaikan.
Air mata mengalir saat ia mendapat kesempatan untuk berbicara setelah putusan dibacakan. Meskipun hukumannya lebih ringan, Ammar tetap merasakan beban dari hukuman yang harus ia terima.