Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba
Ammar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.
Ammar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom. Dia ingin tetap terlibat dalam jalannya persidangan meskipun secara fisik tidak bisa hadir. Dengan menggunakan teknologi ini, Ammar bisa mengikuti perkembangan sidang dengan lebih mudah dan cepat. Ini juga menunjukkan keinginan Ammar untuk memberikan dukungan penuh kepada pihak yang terlibat dalam persidangan.
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba
Ketika Azam Akhmad Akhsya, sang Jaksa Penuntut Umum, melantunkan tuntutannya, Ammar mengaku tidak sepenuhnya mendengarnya.
"Maaf Yang Mulia suara tidak terdengar begitu jelas. Saya hanya mendengar sekelebatan," ungkap Ammar kala diminta tanggapan terkait tuntutan oleh Hakim Ketua.
Dengan gerakan perlahan, Hakim Ketua kembali mengulang tuntutan utama agar Ammar Zoni benar-benar memperhatikannya. Saat mendengar tuntutan tersebut, Ammar terkejut sejenak, seolah-olah tidak bisa mempercayai apa yang baru saja didengarnya.
"Dua belas tahun, Pak?" tanya mantan suami Irish Bella itu. "Iya, iya, seperti yang dijelaskan Jaksa," jawab Hakim Ketua.
Ammar Zoni tetap bungkam ketika Hakim Ketua meminta tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian ayah dua anak itu lirih berkata menyerahkan semua kepada Jon Mathias sebagai penasihat hukumnya. "Saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Ammar.
Sidang perkara narkoba yang melibatkan Ammar Zoni akan digelar kembali pada Selasa mendatang, tepatnya tanggal 23 Juli 2024. Acara ini akan fokus pada pendengaran pledoi atau pembelaan dari pihak Ammar.
Sementara itu, sidang yang melibatkan terdakwa Akri akan digelar dua minggu setelahnya, yaitu pada tanggal 30 Juli 2024.
Kedua sidang ini sangat dinantikan oleh masyarakat, mengingat kasus narkoba ini telah menarik perhatian publik sejak awal.