Orang Alergi hingga Memiliki Penyakit Hati Layak Terima Vaksin Covid-19
Kepada Health Liputan6.com, Minggu (27/12/2020), Sekretaris Jenderal PAPDI Eka Ginanjar membenarkan, PAPDI mengeluarkan rekomendasi Pemberian Vaksinasi COVID-19 (Sinovac/Inactivated), yang di dalamnya termaktub riwayat penyakit yang layak menerima vaksin Corona.
Menurut Surat Rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) tertanda 18 Desember 2020, orang yang memiliki riwayat alergi hingga penyakit hati termasuk dalam kategori layak menerima vaksin COVID-19.
Seperti yang dikutip dari Health Liputan6.com, Minggu (27/12/2020), Sekretaris Jenderal PAPDI Eka Ginanjar membenarkan, PAPDI mengeluarkan rekomendasi Pemberian Vaksinasi COVID-19 (Sinovac/Inactivated), yang di dalamnya termaktub riwayat penyakit yang layak menerima vaksin Corona.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan Malaysia merdeka? Negara monarki konstitusional ini baru memperoleh kemerdekaannya pada 31 Agustus 1957.
-
Kapan Singapura merdeka? Singapore Independence Day was on the 9th of August 1965.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan Indonesia merdeka? Hari ini, tepat 78 tahun yang lalu, Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara merdeka.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Berikut ini daftar riwayat penyakit yang layak menerima vaksin Corona menurut PAPDI:
1. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Corona): Jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin Corona ataupun komponen yang ada dalam vaksin COVID-19 sebelumnya, maka individu tersebut dapat divaksinasi.
Vaksinasi dilakukan dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat. Sebaiknya dilakukan di layanan kesehatan yang mempunyai fasilitas lengkap.
2. Alergi obat: Pasien dengan alergi obat dapat diberikan vaksinasi Corona. Namun, harus diperhatikan pada pasien yang memiliki riwayat alergi terhadap antibiotik neomicin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin perlu menjadi perhatian, terutama vaksin yang mengandung komponen antibiotik.
3. Alergi makanan: Alergi makanan tidak menjadi kontraindikasi dilakukan vaksinasi Corona.
4. Asma bronkial: Asma bronkial yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Jika pasien dalam keadaan asma akut, disarankan menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.
5. Rhnitis alergi--peradangan yang terjadi pada rongga hidung akibat reaksi alergi: Rinitis tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.
6. Urtikaria (biduran): Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi Corona, maka vaksin layak diberikan. Jika terdapat bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk pemberian vaksinasi. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.
7. Dermatitis atopi: Dermatitis atopi tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi.
8. HIV: Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.
9. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK): PPOK yang terkontrol dapat diberikan vaksin COVID-19. Pasien dalam kondisi PPOK akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi serba teratasi.
10. Tuberkulosis: Pasien TBC dalam pengobatan layak mendapat vaksin Corona minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.
11. Kanker Paru: Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.
12. Interstitial lung disease (ILD)--bekas luka progresif pada jaringan paru-paru: Pasien ILD layak mendapatkan vaksinasi Corona jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.
Penyakit Hati - Pendonor Darah Layak Terima Vaksin Corona
13. Penyakit hati: Vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresifisitas penyakit hati. Oleh karena itu, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal.
Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati. Inactivated vaccine lebih dipilih pada pasien sirosis hati.
14. Diabetes melitus: Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksin Corona.
15. Obesitas: Pasien dengan obesitas tanpa komorbid yang berat.
16. Nodul tiroid: Jika tidak terdapat keganasan tiroid.
17. Pendonor darah: Pada Permenkes RI, donor darah sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 minggu (untuk semua jenis vaksin). Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 minggu antar dosis, maka setelah 6 minggu baru bisa donor kembali.
18. Penyakit gangguan psikosomatis: Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.
Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya ganggguan ansietas dan depresi perlu dilakukan KIE yang cukup dan tatalaksana medis.
Orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi COVID-19.
Perhatian khusus terhadap terjadinya Immunization Stress-Related Response (ISRR) yang dapat terjadi sebelum, saat, dan sesudah imunisasi pada orang yang berisiko pada usia 10-19 tahun.
Selain itu, perlu diperhatikan riwayat terjadi sinkop vaso-vagal (pingsan), serta pengalaman negatif sebelumnya terhadap pemberian suntikan juga ada ansietas sebelumnya.
Sambil menunggu jadwal vaksinasi covid-19, tetap terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dimanapun kamu berada.
Sumber : Liputan6.com
Reporter : Fitri Haryanti Harsono