5 Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia, Kenali Sebelum Mendirikannya
Bentuk badan usaha memengaruhi seberapa banyak Anda membayar pajak, kemampuan untuk mengumpulkan uang, dokumen yang perlu diarsipkan, dan tanggung jawab pribadi.
Bentuk badan usaha memengaruhi seberapa banyak Anda membayar pajak, kemampuan untuk mengumpulkan uang, dokumen yang perlu diarsipkan, dan tanggung jawab pribadi.
Anda harus memilih bentuk badan usaha sebelum mendaftarkan bisnis. Sebagian besar bisnis juga perlu mendapatkan nomor dan file ID pajak untuk lisensi dan izin yang sesuai.
-
Apa yang ditemukan warga di Desa Surotrunan, Kebumen? Warga Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, dibuat heboh. Sebuah gundukan tanah misterius ditemukan pada salah satu pekarangan milik warga.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Apa itu Serumbung Sumur? Serumbung sumur merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813. Ini dia serumbung sumur yang merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813.
-
Apa itu Sumur Barhut? Sumur Barhut atau sumur neraka adalah sebuah lubang raksasa yang terletak di Hadramaut, Yaman. Dilansir dari laman Live Science, sumur ini memiliki lubang masuk yang cukup besar dengan diameter 30 meter atau sekitar 98 kaki. Sumur yang ada di tengah gurun ini diselimuti dengan berbagai kisah misteri yang dipercaya warga setempat.
-
Apa makna dari gerakan-gerakan yang ada di Tari Rayak-rayak Sukabumi? Disebutkan bahwa tari Rayak-rayak Sukabumian ini merupakan penggambaran dari rasa syukur oleh kaum muda di sana. Ini terlihat dari gerakannya yang banyak menyibakkan tangan sebagai tanda bentuk sorak sorak bergembira. Ini diartikan sebagai bentuk rasa syukur yang dihadirkan melalui ekspresi tarian suka cita.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
Pilih dengan hati-hati. Meskipun dapat beralih ke struktur bisnis yang berbeda di masa mendatang, mungkin ada batasan berdasarkan lokasi. Hal ini juga dapat mengakibatkan konsekuensi pajak dan pembubaran yang tidak disengaja, di antara komplikasi lainnya.
Keputusan ini akan memiliki implikasi hukum dan keuangan yang penting bagi usaha. Jumlah pajak yang harus Anda bayarkan bergantung pada pilihan badan usaha, begitu pula kemudahan untuk mendapatkan pinjaman usaha kecil atau mengumpulkan uang dari investor.
Plus, jika seseorang menggugat bisnis, struktur entitas bisnis menentukan eksposur risiko. Berikut 5 bentuk badan usaha yang dirangkum dari laman Accurate:
Apa Itu Badan Usaha?
Sederhananya, badan usaha adalah organisasi yang dibuat oleh perorangan atau sekelompok orang untuk menjalankan bisnis, melakukan perdagangan, atau mengambil bagian dalam aktivitas serupa yang disahkan secara hukum untuk mendapatkan keuntungan.
Ada berbagai jenis bentuk badan usaha yaitu kepemilikan perseorangan, CV, PT, Firma, dll. Dan jenis badan usaha menentukan baik struktur organisasi itu maupun bagaimana perusahaan itu dikenai pajak.
©2019 Dok. Kemnaker
Bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorang mudah dibentuk dan memberi Anda kendali penuh atas bisnis. Anda secara otomatis dianggap sebagai kepemilikan perseorangan jika melakukan aktivitas bisnis tetapi tidak mendaftar sebagai jenis bisnis lainnya.
Kepemilikan tunggal tidak menghasilkan entitas bisnis yang terpisah. Artinya, aset dan liabilitas bisnistidak terpisah dari aset dan liabilitas pribadi. Anda dapat dianggap bertanggung jawab secara pribadi atas hutang dan kewajiban bisnis.
Pemilik tunggal masih bisa mendapatkan nama dagang. Mengumpulkan uang juga bisa sulit karena Anda tidak bisa menjual saham, dan bank ragu-ragu untuk meminjamkan kepada perseorangan.
Kepemilikan tunggal dapat menjadi pilihan yang baik untuk bisnis berisiko rendah dan pemilik yang ingin menguji ide usaha mereka sebelum membentuk usaha yang lebih formal.
2. Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata adalah bisnis yang berhubungan dengan dua atau lebih pemilik, dan semua mitra mengelola bisnis dan berbagi keuntungan. Ini adalah bentuk kepemilikan default untuk bisnis dengan banyak pemilik.
Seperti kepemilikan perseorangan, aset pribadi Anda bisa berisiko jika bisnis digugat, tetapi semua mitra berbagi risiko itu.
3. Persekutuan Firma
Dilansir dari Hukum Online, Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) menjelaskan bahwa firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma.
Dalam persekutuan firma, jika salah satu anggota firma berutang, maka seluruh anggota ikut menanggung utang.
4. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
Persekutuan komanditer merupakan persero pasif yang hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
5. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah struktur hibrida yang memungkinkan pemilik, mitra, atau pemegang saham untuk membatasi kewajiban pribadi mereka sambil menikmati manfaat pajak dan fleksibilitas kemitraan.
Di bawah bentuk badan usaha PT, anggota dilindungi dari tanggung jawab pribadi atas hutang bisnis jika tidak dapat dibuktikan bahwa mereka bertindak dengan cara yang ilegal, tidak etis, atau tidak bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitas bisnis.
Perseroan Terbatas melindungi Anda dari tanggung jawab pribadi dalam banyak kasus, aset pribadi Anda , seperti kendaraan, rumah, dan rekening tabungan, tidak akan berisiko jika PT Anda menghadapi kebangkrutan atau tuntutan hukum.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”) besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Modal dasar Perseroan Terbatas tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
Perseroan Terbatas atau PT adalah bentuk badan usaha yang paling banyak di Indonesia. Bahkan perusahaan-perusahaan jenis ini banyak yang menggalang kerjasama dengan pemerintah.