Anak Kini Diperiksa, 5 Fakta Sumbangan Rp2 T Akidi Tio yang Dikabarkan Fiktif
Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan sumbangan senilai fantastis dari pengusaha Akidi Tio. Tak tanggung-tanggung keluarga Akidi Tio mengaku akan menyumbangkan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 warga Palembang. Namun, Senin (2/8/2021), Heriyanti, anak Akidi Tio ditangkap pihak kepolisian.
Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan sumbangan senilai fantastis dari pengusaha Akidi Tio. Tak tanggung-tanggung keluarga Akidi Tio mengaku akan menyumbangkan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 warga Palembang.
Namun baru-baru ini publik dikejutkan dengan fakta sumbangan tersebut. Dilansir dari Liputan6.com, pada Senin (2/8/2021), Heriyanti, anak Akidi Tio ditangkap pihak kepolisian.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
-
Siapa yang berperan sebagai "Gatotkaca" dalam melawan hoaks di Sukoharjo? Di baliknya ada seorang pria bernama Agus Widanarko (41) yang mengenakan kostum Gatotkaca itu.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang Soeharto katakan tentang berita hoaks yang mengarah ke Tapos? Memberitakan dengan tujuan negatif, karena mereka tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari Tapos ini," jelas Soeharto dikutip dari akun Instagram @jejaksoeharto. Karena memikirkan ini peternakan dari Presiden, padahal bukan peternakan Presiden, ini sebenarnya punya anak-anak saya yang saya mbonceng untuk mengadakan riset dan penelitian," kata Soeharto menambahkan.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
Ia diduga membuat pernyataan hoaks terkait donasi Rp2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Berikut fakta sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio.
Sumbang Rp2 Triliun
Sebelumnya, Heriyanti bersama dokter keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Dermawan, menyerahkan donasi secara simbolis sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel, pada hari Senin (26/7/2021).
Sosoknya sontak menjadi sorotan. Beberapa pejabat mengungkapkan sosok dermawan Akidi Tio. Namun dalam waktu sepekan, uang tersebut belum cair.
©2021 Merdeka.com/Liputan6.com
Dalam Pemeriksaan
Gubernur Sumsel Herman Deru melakukan konferensi pers yang digelar di kantor Pemprov Sumsel. Dalam konfrensi pers tersebut turut hadir Direktur Intel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro. Ratno Kuncoro memberikan fakta terkait donasi keluarga mendiang Akidi Tio sebesar Rp2 triliun.
"Proses satu minggu digali penyidik, Kapolda Sumsel sejak Senin (penyerahan simbolis donasi) sudah membentuk tim. Salah satunya dipimpin oleh saya, harus kerja siang malam," Ratno Kuncoro didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru dilansir dari Liputan6.com.
Polda Sumsel menciduk anak dari Akidi Tio, Heriyanti ketika berada di salah satu bank swasta di Kota Palembang. Heriyanti akhirnya tiba di Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
"Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup," tutur Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro.
Namun pernyataan tersebut dianulir oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Ia menyampaikan status Heriyanti bukan tersangka, melainkan hanya dilakukan pemeriksaan terkait dana yang belum turun.
"Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan. Belum (tersangka) " kata Kombes Supriadi.
Dahlan Iskan Ungkap Fakta Akidi Tio ©2021 Merdeka.com
Diduga Melakukan Penghinaan Negara
Tim Polda Sumsel mengatakan jika terbukti bersalah, Heriyanti akan dikenakan pasal terkait kegaduhan. Selain itu ia juga dapat dikenakan pasal penyebarakan kabar tidak benar dan penghinaan terhadap negara.
"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro.
"Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disebutkan, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
"Sementara pasal 16 berbunyi, "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."
©2021 Merdeka.com
Alasan Sumbangan Belum Dicairkan
Supriadi mengatakan sumbangan Rp2 triliun tersebut akan diserahkan melalui bilyet Giro. Namun hingga kini sumbangan tersebut belum cair. Diketahui masih ada masalah teknis terkait sumbangan tersebut. Ia juga menekankan tak ada penangkapan hanya pemeriksaan. Berbanding terbaik, Kombes Supriadi mengungkapkan tak ada yang menyebut dana Rp2 Triliun.
"Ini kan direncanakan akan diserahkan melalui bilyet giro. Sehingga, pada waktunya, bilyet giro ini belum bisa dicairkan. Kenapa? Karena ada teknis yang harus diselesaikan," tutur Kombes Supriadi.
"Kita tidak menangkap ibu Heriyanti. Tapi kita mengundang untuk datang ke polda untuk memberikan klarifikasi terkait dengan rencana penyerahan dana uang Rp 2 T melalui bilyet giro. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Pak Dirkrimum terkait dengan rencana penyerahan bantuan sebanyak Rp 2 T tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala bisa diselesaikan pemeriksaannya," imbuhnya.
"Siapa yang mengatakan dananya tidak ada, siapa? Yang rilis siapa?" tanya Kombes Supriadi.
"Yang mengeluarkan rilis cuma dua. Di Polda, satu Pak Kapolda. Yang kedua Kabidhumas. Terkait penyidikan ada di pak Dirkrimum. Jadi yang dipakai adalah statement Pak Kabidhumas," jelasnya Supriadi.
©2021 Merdeka.com
Pemeriksaan Lebih Lanjut
Kasus terkait sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio ini memang masih simpang siur. Pihak kepolisian pun ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Pol Hizar Siallagan selaku Direktur Dirkrimum Polda Sumsel.
"Kita masih menggali dari keterangan (saksi). Untuk teknis dari pemeriksaan dan hasilnya, akan kita sampaikan nanti," ucap Kombes Pol Hizar Siallagan.
Irwanto