Bea Cukai Sumut Sita Berbagai Produk Tanpa Izin, Salah Satunya Bal Pakaian Bekas
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan telah berhasil menyita berbagai produk tanpa izin.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan telah berhasil menyita berbagai produk tanpa izin.
Penindakan ini merupakan sinergi dengan Bea Cukai Medan, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Sibolga, dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Di mana bukti penyebaran tungau ditemukan? Ini berdasarkan temuan baru para arkeolog di situs garnisun Romawi di Vindolanda di Northumberland, di selatan Tembok Hadrian.
-
Kapan Rohana Kudus mendirikan surat kabar Soenting Melajoe? Sebagai jurnalis perempuan pertama di Indonesia, Rohana Kudus mendirikan surat kabar khusus perempuan yang ia pimpin sendiri, bernama Soenting Melajoe pada 10 Juli 1912.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Siapa yang membantah berita tentang dugaan korupsi Prabowo Subianto? Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi dalam memberantas barang-barang ilegal. Terkait penindakan kali ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni melansir dari Liputan6.com (3/11).
Rokok Tanpa Label Cukai
Dari proses penindakan dan dilanjutkan ke proses penyelidikan, para pelaku penyelundupan barang tanpa izin ini mengangkut 127 karton rokok ilegal bermerk Camclar yang tidak dilabeli pita cukai. Kejadian ini terjadi pada 23 September lalu di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat dan menetapkan satu orang tersangka.
Selanjutnya, berhasil menindak penyelundupan 13 karton rokok bermerk Luffman yang tidak dilabeli pita cukai. Kejadian ini berlangsung pada 1 November 2022 di Jalan SM Raja Sibolga dan menetapkan satu orang tersangka.
Selain menindak rokok ilegal, tim gabungan juga berhasil menyita sejumlah 449 ballpress pakaian bekas di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Bedagai yang berasal dari Port Klang Malaysia.
"Kapal ini mengangkut 449 ballpress pakaian bekas, yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Kabupaten Batu Bara," terang Fatoni.
Dari kejadian ini tim gabungan berhasil meringkus enam pelaku penyelundupan ballpress pakaian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil Penindakan Januari hingga Oktober
Dalam upaya penegakan hukum, Kantor Bea dan Cukai wilayah Sumut telah bersinergi dengan TNI, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah dalam melakukan penindakan hasil tembakau ilegal.
Dari kasus ini, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai kurang lebih R12 miliar.
Kasus ini juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.