BKSDA Sumut Selamatkan Orang Utan di Rumah Bupati Langkat, Begini Nasibnya Sekarang
BKSDA Sumut melakukan penyelamatan terhadap orang utan yang dilindungi di rumah Bupati Langkat non aktif di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat pada Selasa (25/1).
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatra Utara (Sumut) bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumut melakukan penyelamatan terhadap orang utan yang dilindungi di rumah Bupati Langkat non aktif di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat pada Selasa (25/1).
Penyelamatan ini dilakukan oleh BKSDA Sumut setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar pada Rabu (26/1).
-
Kenapa orangutan induk itu diduga sakit? "Jadi, induk Orangutan yang kita amankan dan selamatkan ini, kecurigaannya punya penyakit," Ari menambahkan.
-
Bagaimana orangutan menunjukkan kecerdasannya? Para peneliti mengamati bagaimana orangutan dengan cekatan menggunakan alat improvisasi dari lingkungan sekitarnya dan membangun struktur serupa untuk mendapatkan perlindungan dari hujan. Tingkat adaptasi dan pemahaman 'mengapa' ini menjadi sorotan unik dari kecerdasan orangutan.
-
Kapan video orangutan kurus itu viral? Viral video 28 detik memperlihatkan dua Orangutan induk dan anaknya dalam keadaan kurus beredar sejak Rabu 20 September 2023 di grup WhatsApp maupun media sosial.
-
Bagaimana cara tim di lapangan mengevakuasi induk Orangutan? "Tim di lapangan berhasil evakuasi induknya hari Sabtu sekitar jam 9 pagi. Tapi anaknya, saat tim mengevakuasi, memisahkan diri dari induknya dan masuk cepat ke dalam hutan," kata Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Ari Wibawanto, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (25/9).
-
Kapan garis keturunan Gigantopithecus terpisah dari orangutan? Garis keturunan kera besar diketahui berpisah dari sepupunya itu sekitar 12 juta-10 juta tahun lalu, kata peneliti.
-
Di mana Orang utan Tapanuli bisa ditemukan? Mengutip indonesia.go.id, Orang utan Tapanuli ini hanya bisa ditemukan di ekosistem Batang Toru. Berada di 3 kabupaten, yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
"Penyelamatan satwa itu atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat," kata Irzal.
Mirisnya, tak hanya orang utan, BKSDA Sumut juga menemukan adanya satwa dilindungi lainnya di rumah tersebut.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Evakuasi Orang Utan ke Pusat Rehabilitasi
Instagram/@apacerita_medan ©2022 Merdeka.com
Irzal mengatakan, tim BKSDA Sumut langsung menuju ke lokasi untuk kemudian menyelamatkan orang utan tersebut. Selanjutnya, tim segera mengevaluasi orang utan Sumatra itu dan saat ini hewan tersebut telah berada di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit.
Orang utan itu akan mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum kemudian akan dikembalikan dan dilepasliarkan ke habitatnya. Terkait penemuan ini, BKSDA Sumut akan menyerahkan proses hukum ke Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatra.
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatra," katanya.
Ditemukan Satwa Dilindungi Lainnya
Tak hanya orang utan, tim BKSDA Sumut juga menemukan beberapa satwa liar dilindungi lainnya di rumah Bupati Langkat non aktif. Di antaranya ada Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa). Saat ini semua satwa itu dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
"Di lokasi Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abeli) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa)," ujar Irzal.
Semua satwa itu merupakan jenis satwa yang dilindungi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.